Penangkapan Oknum Polisi Lampung Selatan Terkait Kasus Narkoba Dilakukan Polda Bukan Mabes Polri
Helmy Santika mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terkait OTT oknum polisi di Lampung Selatan itu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika buka suara terkait oknum polisi di Lampung Selatan tertangkap tangan gegara kasus narkoba.
Operasi tangkap tangan ( OTT ) oknum polisi di Lampung Selatan, dilakukan oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Pernyataan ini meluruskan kabar bahwa OTT dilakukan Tim Mabes Polri.
"Ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Mabes Polri, kami meluruskan saja, bahwa itu dilakukan oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (30/6/2023) di Mapolda Lampung usai peringatan Hari Bhayangkara ke-77
Menurut Irjen Pol Helmy Santika, oknum polisi Lampung Selatan tersebut ditangkap dari pengembangan penyelidikan terkait kasus narkoba.
"Penyelidikan ini sudah dilakukan cukup lama," tukas Helmy Santika.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba di 3 Provinsi, Bareskrim Sita 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi
Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus narkoba oknum polisi di Lampung Selatan tersebut.
"Jadi kami tegaskan bahwa yang mengamankan itu bukan dari Mabes Polri melainkan dari Propam Polda Lampung," kata Helmy Santika lagi.
Ditambahkan Helmy Santika, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terkait OTT oknum polisi di Lampung Selatan.
"Akan disampaikan kepada masyarakat apa yang terjadi kalau sudah waktunya," janji Helmy Santika.
Dia berharap kabar terkait penangkapan oknum polisi ini tidak simpang siur.
Helmy mengatakan, saat ini pihaknya sedang bekerja sehingga berharap fokus kerja tersebut tidak teganggu konsentrasinya.
"Akan ada waktunya disampaikan secara terang benderang kasus tersebut," imbuh Helmy.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto mengaku masih melakukan penyelidikan terkait oknum polisi yang kena OTT tersebut.