Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Aksi Massa yang Mengakibatkan Pencuri Alpukat di Lampung Tewas

Aksi massa yang brutal mengakibatkan salah satu pencuri yakni SW meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Aksi Massa yang Mengakibatkan Pencuri Alpukat di Lampung Tewas
freepik
ilustrasi borgol - Kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap 2 pencuri buah alpukat memasuki babak baru. Salah seorang pelaku pengeroyokan berinisial IS (34), warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Yogi Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap 2 pencuri buah alpukat memasuki babak baru.

Salah seorang pelaku pengeroyokan berinisial IS (34), warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap.

IS diduga turut melakukan aksi massa terhadap dua orang, yakni SW (31) dan SM (30), yang merupakan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Aksi massa yang brutal mengakibatkan salah satu pencuri yakni SW meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023) mengatakan, telah mengamankan pelaku yang turut melakukan aksi massa dalam kasus tersebut.

"Tepatnya pada hari Rabu (28/6/2023) pukul 22.00 WIB, pelaku IS telah kita tangkap," ungkapnya.

Baca juga: Keroyok Polisi yang Berjaga di Pantai Santolo Garut, Tiga Wisatawan Asal Bandung Ditahan 

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, penangkapan IS dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Dilakukan penangkapan terhadap IS tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti.

"Selain IS, kita amankan juga satu lembar foto korban sedang tergeletak di kebun dan hasil visum et repertum," sambungnya.

"Pelaku IS dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan," timpalnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasi Humas AKP Holili, Selasa (27/6/2023), menjelaskan, peristiwa diduga berawal saat IW (34), warga Kecamatan Jabung, yang merupakan pemilik kebun bertemu dengan dua pelaku di Dusun 15 Desa Girimulyo, Sabtu (24/6/2023) pukul 10.00 WIB.

"Kedua pelaku hendak keluar dari area perkebunan miliknya dan diduga membawa keranjang berisi buah alpukat," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas