Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Berusia 50 Tahun asal Bantul Akhiri Hidup dengan Membiarkan Tubuhnya Ditabrak Kereta Api

Upaya menyelamatkan korban gagal dan korban secara sengaja tidur di rel lalu ditabrak kereta api yang melaju dari timur ke barat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Berusia 50 Tahun asal Bantul Akhiri Hidup dengan Membiarkan Tubuhnya Ditabrak Kereta Api
net
Ilustrasi - Seorang perempuan berinisial S (50) warga Bangunjiwo meninggal dunia seusai tertabrak Kereta Api di Perlintasan Kereta Api (KA) di Padukuhan Nyamplung, Balecatur, Gamping, Sleman, Kamis (29/6/2023) sore 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang perempuan berinisial S (50) warga Bangunjiwo meninggal dunia seusai tertabrak Kereta Api, Kamis (29/6/2023) sore kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi di Perlintasan Kereta Api (KA) di Padukuhan Nyamplung, Balecatur, Gamping, Sleman.

Kapolsek Gamping, Kompol Surahman, mengatakan, korban diduga bunuh diri dengan sengaja menabrakkan diri ke KA yang sedang melaju di perlintasan tersebut.

 “Dari keterangan keluarga, belum lama ini orang tua korban meninggal dan beberapa hari setelah itu korban terlihat murung tidak seperti biasanya, termasuk dalam bergaul dengan tetangga,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (30/6/2023).

Saat kejadian korban berboncengan sepeda motor dengan suami dan anak bungsunya.

Saat berhenti di palang pintu perlintasan kereta api di Nyamplung, Gamping, Sleman, tiba-tiba korban turun dari sepeda motor.

Baca juga: Kondisi Suami di Lebak yang Coba Bunuh Diri Usai Gorok Istri Kini Kritis

BERITA TERKAIT

“Suaminya tidak sadar jika istrinya turun dari motor, baru ketika penjaga palang pintu perlintasan berteriak, suami korban sadar dan berusaha mengejar korban,” ucapnya.

Namun terlambat, upaya menyelamatkan korban gagal dan korban yang dengan sengaja tidur di rel tewas tersambar kereta api yang melaju dari timur ke barat. 

Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Bandara relasi Yogyakarta-YIA oleh orang di KM 535+5 Jalur Hilir Patukan-Rewulu pukul 16.59 WIB.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian," kata Franoto, Jumat (30/6/2023).

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI akan terus melakukan himbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KAI Turut Prihatin dengan Kasus Dugaan Perempuan Menabrakkan Diri ke Kereta Api di Gamping

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas