Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Balikpapan Aniaya Penjaga Masjid karena Ketahuan Mencuri Kotak Amal

Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pihak kepolisian setelah  aniya marbut masjid dan mencoba mencuri kotak amal.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria di Balikpapan Aniaya Penjaga Masjid karena Ketahuan Mencuri Kotak Amal
IST
Ilustrasi - Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pihak kepolisian setelah  aniya marbut masjid dan mencoba mencuri kotak amal. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pihak kepolisian setelah  aniya marbut masjid dan mencoba mencuri kotak amal.

Pria berinisial IW (33) tersebut menganiaya marbut atau penjaga masjid karena panik ketahuan mencuri kotak amal.

IW melakukan aksinya tersebut di Jl Soekarno Hatta, Graha Indah, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengonfirmasi hal tersebut.

"Korban kan mau menyalakan lampu. Tapi dia melihat ada orang tak dikenal yang dicurigai mau mencuri kotak amal," ujarnya.

Berangkat dari kecurigaan itu, korban menunggu IW di pintu keluar masjid dan kemudian memergoki pelaku saat hendak bergegas.

Baca juga: Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bayi 4 Tahun Hingga Tewas di Tangsel, Polisi Sebut Ada Luka Serius

Namun bukannya mengembalikan, Bitab melanjutkan, IW justru menganiaya dengan cara memukuli dan membanting korban.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, pelaku juga melukai korban menggunakan gunting seukuran panjang 16 centimeter.

Dari serangkaian penganiayaan itu, korban pun mengalami beberapa luka di tubuhnya, seperti bagian kepala dan kaki.

"Intinya mereka sempat berkelahi dulu karena pelaku ini ketahuan membawa kotak amal," imbuh Bitab.

Perkelahian itu lantas mengundang tetangga masjid yang mendengar kegaduhan. Tanpa berlama, warga setempat langsung sigap mengamankan IW.

Korban pun juga dibawa ke Rumah Sakit guna penanganan medis sekaligus visum.

Dari perbuatan pelaku, Bitab menegaskan, IW terancam mendekam di penjara dengan Pasal 351 KUHP. Namun tak menutup kemungkinan berkembang ke Pasal 363 KUHP.

"Karena pengakuannya baru sekali ini mencuri kotak amal. Kita tunggu saja prosesnya, yang pasti korban sekarang sudah divisum," tutup Bitab.

Baca juga: Satu dari 2 Pelaku Pencurian 50 Kg Buah Alpukat di Lampung Timur Tewas Dihakimi Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas