Ayah di Cianjur Dilaporkan Istrinya ke Polisi Karena Lecehkan Anak Kandung dan Anak Tiri
Korban mengungkapkan tidak mau pulang karena mengalami trauma dengan perbuatan ayah tirinya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - IR (50), seorang ayah di Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan istrinya ke polisi terkait pelecehan seksual.
IR dilaporkan karena melecehkan anak kandung dan anak tirinya.
Baca juga: Bocah Berusia 12 Tahun di Sragen Jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji, Begini Modus Pelaku
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto menjelaskan, penangkapkan IR tersebut berawal saat istrinya melaporkan terkait tindakan pelecehan seksual ke Polsek Bojongpicung.
"Berdasarkan laporan yang diterima tindak pelecehan tersebut terungkap saat istri pelaku meminta korban untuk pulang, namun korban tak menjawabnya," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).
Saat itu, lanjut dia, korban mengungkapkan tidak mau pulang karena mengalami trauma dengan perbuatan ayah tirinya lantaran sering mendapatkan tindak pelecehan.
"Korban ini mengadu pada ibunya dia sering mendapatkan pelecehan, sehingga ia engga untuk pulang, karena takut dengan ayah tirinya," ucap dia.
Baca juga: KPK Diterpa Masalah Pungli hingga Pelecehan, Busyro Muqoddas Sindir KPK KW
Ia mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian langsung menyakannya kepada suaminya. Saat itu juga terungkap pelaku melecehkan anak kandungnya.
"Diketahui pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata dia.
Eriyanto mengatakan, ibu korban pun langsung melaporkan tindak pelehan tersebut ke Polres Bojongpicung, dan telah mengakui perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Aksi pelecehan tersebut dilakukan beberapa kali terhadap anaknya kandungnya kepada pelaku pada 2022 lalu. Sedangkan pelecehan terhadap anak tirinya sebelum 2022," kata dia.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Sempat Diajak Nonton Bioskop
Ia mengatakan, atas tindakan tak terpujinya tersebut pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan, kedua Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tehun penjara.
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Bapak Bejat di Cianjur Lecehkan Anak Kandung & Anak Tirinya, Dilaporkan Istri Sendiri