Polda Jateng Minta Maaf karena Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah saat Jumpa Pers
Inilah kabar terbaru soal kasus siswa yang membakar sekolahnya di Temanggung, Jawa Tengah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Hal ini dibuktikan pada saat siswa ini mempunyai sebuah karya, kemudian guru yang menilai biasa saja. Maunya dia, punyanya yang terbaik" papar AKBP Agus, Kapolres Temanggung.
Agus menambahkan, banyak hal yang membuat R sakit hati hingga terakumulasi dan membuatnya merencanakan membakar sekolah.
"Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencakan untuk membakar sekolah," tambah Agus.
Irwasum Polri Diminta Turun Tangan
Eks Komisioner KPAI tahun 2017-2022, Retno Listyarti juga turut angkat suara.
Ia meminta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Ahmad Dofiri untuk turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat jumpa pers.
Ia menduga kuat, pihak polisi tak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).
"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).
"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.
(Tribunnews.com, Renald/Fahmi Ramadhan/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunJateng.com, Like Adelia)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf/Singgih Wiryono)