Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Dukung Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

Inilah kabar terbaru soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ridwan Kamil Dukung Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh   
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil - Inilah kabar terbaru soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu Jawa Barat. Kini Kang Emil dukung Ponpes Al Zaytun dibekukan izinnya jika terbukti sebarkan ajaran sesat. 

Rafani yang juga anggota tim investigasi tersebut melanjutkan, ada kekhawatiran apabila kontroversi terus berlanjut, maka akan terus ada demo.

"Kami khawatir kontroversi dia jalan terus dan makin mengundang kegaduhan. Komponen masyarakat terus akan melakukan demo," ucapnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi  kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun ke Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun ke Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim, Hanya Acungkan Jempol

Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Ia juga dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023).

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Pihak Bareskrim Polri pun memanggil Panji Gumilang atas laporan tersebut.

Bareskrim Polri mengambil keterangan pelapor untuk mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Direntur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pun mengatakan, panji sudah mengonfirmasi kehadirannya siang ini.

Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum

"Klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini jam 10 tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13-14 yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan memeriksa Panji.

"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan," jelasnya.

Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Kemenag hingga MUI.

"Sedang memeriksa beberapa saksi, juga penyidik sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari ahli Kemenag, MUI yang nantinya digunakan apakah itu akan bisa digunakan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

(Tribunnews.com, Renald/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)(Kompas.com, Dendi Ramdhani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas