Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pelaku KDRT di Tanggamus Lampung Ditangkap Saat Berada di Denpasar

Pelaku diduga melakukan penganiayan terhadap istrinya yang bernama Sumini pada Sabtu (4/2/2023) pukul 19.30 WIB silam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Pelaku KDRT di Tanggamus Lampung Ditangkap Saat Berada di Denpasar
dok Polres Tanggamus
Foto Pelaku yang tertangkap oleh pihak kepolisian di Denpasar Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali Dickey Ariftia Abdi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) berinisial KR  tersebut ditangkap anggota Polsek Pugung Polres Tanggamus yang kerja sama dengan Resmob Polda Bali di di Denpasar.

Pelaku KR ditangkap saat berada di salah satu rumah kos wilayah Denpasar Bali atas bantuan tim Resmob Polda Bali.

"Atas bantuan dari Resmob Polda Bali pelaku KDRT ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kos wilayah Denpasar," kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (3/7/2023).

Ipda Ori Wiryadi juga menjelaskan kronologi kejadian KDRT.

Pelaku diduga melakukan penganiayan terhadap istrinya yang bernama Sumini pada Sabtu (4/2/2023) pukul 19.30 WIB di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung.

Kejadian KDRT pelaku KR pada istrinya juga disaksikan oleh warga setempat.

Baca juga: Lady Sempat Laporkan Rendy atas Dugaan KDRT, tapi Dicabut Usai Suaminya Janji Tinggalkan Syahnaz

BERITA TERKAIT

Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul kepala bagian samping dan belakang korbannya.

Pelaku KR memukul kepala korban tersebut secara berulang-ulang.

Dengan perbuatan pelaku korban merasakan mual, pusing, dan kunang-kunang.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian pada 6 Februari 2023 lalu.

Sebelum berhasil menangkap pelaku pihaknya telah meminta keterangan dari saksi sehingga pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pemburuan pelaku terus dilakukan dengan melakukan penyisiran di wilayah Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda Dwi Aryanto.

Aiptu Dwi Aryanto melakukan penyisiran bersama dengan sejumlah personelnya namun penyisiran tersebut tak membuahkan hasil karena pelaku berinisial KR tersebut telah berpindah tempat.

Berdasarkan hasil koordinasi, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan dari pelaku KDRT tersebut.

Informasi yang didapatkan bahwa pelaku telah berada di Denpasar Bali sehingga tim melanjutkan pencarian ke Provinsi Bali untuk penyelidikan.

"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaaanya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," katanya.

Ipda Ori Wiryadi juga mengatakan pihaknya juga turut mengamankan dua buku nikah dalam penangkapan pelaku.

Dua buku nihak yang diamankan tersebut atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu menurut pengakuan dari KR dirinya melakukan hal tersebut karena cemburu kepada sang istri.

Karena pelaku melihat isi chat sangat istri dengan pria lain.

"Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut," kata pelaku.

KR juga mengaku menyesal saat telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya sehingga menjadi buruan pihak kepolisian.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku KDRT asal Tanggamus Ditangkap di Denpasar Bali

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas