Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Temanggung Hadirkan Pelaku Anak saat Konferensi Pers, Kak Seto Langsung Hubungi Kapolres

Kak Seto menyoroti tindakan jajaran polres Temanggung yang menghadirkan pelaku anak saat konferensi pers.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Polres Temanggung Hadirkan Pelaku Anak saat Konferensi Pers, Kak Seto Langsung Hubungi Kapolres
YouTube Sambel Lalap
Kak Seto menanggapi kasus pembakaran sekolah yang melibatkan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Dihadirkannya R (14) sebagai pelaku pembakaran gedung SMPN 2 Pringsurat Temanggung mendapat sorotan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pusat, Seto Mulyadi.

Jajaran Polres Temanggung dianggap melakukan kesalahan prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak dengan membawa pelaku yang masih di bawah umur saat konferensi pers.

Meski pelaku tidak ditahan, tapi personel kepolisian salah karena memperlakukannya seperti kasus kejahatan pada umumnya.

Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengatakan sudah berkomunikasi langsung melalui video call dengan R.

"Kami melihat dan mendengar kasus ini dan mengkritik keras sebagai sesuatu yang keliru.

Baca juga: 5 Fakta Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung: Sakit Hati Di-bully hingga Kepsek Sebut R Caper

Saya mencoba kontak Kapolres dan menyatakan mengakui itu salah dan khilaf serta minta maaf.

Mudah-mudahan Polri mendengar masukan masyarakat atau aktifis perlindungan anak dan harus sesuai dengan UU sistem Peradilan Anak," ujarnya saat memberikan keterangan kepada Tribunbanyumas.com, di Hotel Aston Purwokerto, Senin (3/7/2023).

BERITA REKOMENDASI

Kak Seto mengatakan telah langsung menghubungi R dan orangtuanya secara video call.

Adapun kondisi R dalam situasi yang tenang berada di rumah.

"Saat tanya saat pemeriksaan bagaimana dan bahwa cukup baik dan ramah anak serta didampingi oleh SPT dinas sosial," imbuhnya.

Kak seto mengatakan pentingnya mengedepankan kepetingan anak dan stop kekerasan pada anak agar tidak menjerumuskan pada tindakan kriminal.

Tindakan anak tersebut yang notabene masih 13 tahun tidak dibenarkan.


"Untuk anak umur 13 tahun kita lihat dulu seperti lingkungannya.

Baca juga: Polda Jateng Minta Maaf karena Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah saat Jumpa Pers

Kita akan cari waktu buat tatap muka, kita lihat apakah bagaimana dibully dan bagaimana cara pemecahan masalahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas