Pekan Depan, Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam hingga Ahli Sosiologi Kasus Panji Gumilang
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli pada pekan depan dalam kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang jerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli pada pekan depan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polri Kirim Bukti Kasus Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Puslabfor untuk Diuji
"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Ramadhan mengatakan ada sejumlah saksi ahli yang akan diperiksa mulai dari ahli agama Islam hingga ahli sosiologi yang akan dimintai keterangannya.
Meski begitu, dia tak merinci terkait jadwal pemeriksaan para saksi ahli tersebut.
"Ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," jelasnya.
Ramadhan menjelaskan total akan ada 19 orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut termasuk dua pelapor.
Baca juga: Usut Ratusan Rekening Panji Gumilang, Bareskrim Bentuk Timsus Bersama PPATK
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah mengirimkan bukti-bukti yang dikumpulkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diuji.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Baca juga: Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Usut Ratusan Rekening Panji Gumilang, Koordinasi dengan PPATK
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Tipu Muslihat Panji Gumilang Kumpulkan Uang, Sebar Orang untuk Minta-minta hingga Buat Panti Asuhan
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.