Tabungan Siswa SD Rp 7,47 Miliar di Pangandaran Tak Dikembalikan Sekolah, Sebagian Dikemplang Guru
Angka nominal uang yang telah disimpan oleh sekolah tersebut juga bukan main, sudah mencapai Rp 7,47 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
16 orang tua murid ini memiliki uang tabungan senilai Rp 160.775.252 yang belum dikembalikan pihak SD.
Satu penerima kuasa advokat di Parigi, Ai Giwang Sari Nurani SH mengatakan, saat ini Ia sedang menangani kasus uang tabungan murid yang terjadi di SD Negeri 1 Karangbenda.
"Sementara, ada 16 orang tua di satu SD yang memberi kuasa. Surat kuasanya, sekarang sedang ditandatangani para orang tua," ujar Ai kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Jum'at (7/7/2023) pagi.
Setelah hari Jum'at (7/7/2023) ini surat kuasa selesai ditandatangani oleh para orang tua murid, secepatnya Ia mengajukan permohonan mediasi ke pihak sekolah.
"Saya ingin tahu, apakah di SD itu uang tabungannya langsung dipinjam guru di sekolah atau disimpan di koperasi," katanya.
Menurutnya, ini baru satu SD yang sedang ditangani, belum SD - SD lainnya yang sama belum mengembalikan uang tabungan.
"Di SD Negeri 1 Karangbenda, nilai tabungannya juga lumayan besar. Itu, totalnya sekitar Rp 160 juta lebih dari 16 siswa," ucap Ai.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BABAK BARU Tabungan Murid di Pangandaran Tak Dikembalikan, Orangtua Murid Sudah Tunjuk Pengacara