Tabungan Siswa SD Rp 7,47 Miliar di Pangandaran Tak Dikembalikan Sekolah, Sebagian Dikemplang Guru
Angka nominal uang yang telah disimpan oleh sekolah tersebut juga bukan main, sudah mencapai Rp 7,47 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Wali siswa sebuah sekolah dasar (SD) di Pangandaran akan menggugat sekolah tempat anak-anaknya sempat bersekolah karena tak mau mengembalikan uang tabungan siswa-siswanya.
Angka nominal uang yang telah disimpan oleh sekolah tersebut juga bukan main, sudah mencapai Rp 7,47 miliar.
Sekolah tersebut adalah SD Negeri 1 Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: 121 TK, SD, SMP Swasta Gratis di Semarang, Alternatif bila Tak Diterima di Sekolah Negeri
Orang tua murid akhirnya menunjuk pengacara untuk mengurusi kasus uang tabungan murid yang macet yang jumlahnya mencapai Rp 7,47 miliar tersebut.
Dari Rp 7,47 miliar tersebut, ternyata Rp 1,5 miliar di antaranya dipinjam para guru.
Sejauh ini kabarnya baru 7 guru yang sudah mengembalikan uang tabungan namun sisanya belum.
Sebelumnya, para orang tua murid selalu dijanjikan kalau uang tabungan anak-anak mereka akan diselesaikan.
Namun janji tinggal janji karena hingga sekarang uang tabungan murid itu belum dikembalikan, bahkan sampai siswa sudah kelas 2 SMP.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata juga sudah mengultimatum agar para pengemplang duit tabungan siswa itu segera mengembalikan.
Ada dua cara mengembalikan yakni dikembalikan secara tunai atau memberikan aset.
Baca juga: 121 TK, SD, SMP Swasta Gratis di Semarang, Alternatif bila Tak Diterima di Sekolah Negeri
Solusi dari Bupati Jeje itu ternyata tak disambut baik para guru.
Buktinya sampai sekarang kasus uang tabungan itu belum juga kelas.
Akhirnya, kesal uang tabungan tak kunjung cair, orang tua murid di Pangandaran ramai-ramai sepakat menggunakan kuasa hukum.
Hal ini dilakukan oleh 16 orang tua yang anaknya sudah lulus kelas 6 di SD Negeri 1 Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.