Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan

Penyekapan bermula saat NC dijemput oleh pelaku JM di kediaman kakek korban di Kecamatan Labuhan Maringgai lalu dirudapaksa di kebun kopi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan
freepik
ilustrasi rudapaksa - MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi. Keduanya melakukan penyekapan anak bawah umur berinisial NC (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Jumat (9/6/2023) pukul 11.35 WIB 

"Kami amankan satu pelaku, inisial MD di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya. 

"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan JM," katanya. 

Setelah itu, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban, yang dipakai saat peristiwa terjadi," timpalnya. 

"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diringkus Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas