Gibran Cuti Mulai Hari Ini, Teguh Prakosa Jadi Pelaksana Harian Wali Kota Solo
Gibran mengajukan cuti selama satu seminggu dari hari Senin (10/7/2023) sampai Jumat (14/7/2023).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tugas-tugas pemerintahan di Kota Solo akan diambil alih sementara waktu oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Hal itu disebabkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti selama sepekan.
Baca juga: Gibran Akan Hadiri Undangan Malam 1 Suro di Keraton Solo
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengatakan Teguh bakal menjadi pelaksana harian selama Gibran menjalani cuti.
"Iya Pelaksana Harian Pak Wawali (wakil wali kota)," kata Herwin, kepada TribunSolo.com, Minggu (9/7/2023).
Pihaknya pun telah melakukan disposisi sejumlah surat yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dari Wali Kota ke Wakil Wali Kota.
"Undangan-undangan yang sudah diterima sampai Jumat diturunkan semua tapi aku belum cek, artinya undangan untuk Minggu besok sampai Jumat kemarin sudah turun semua. Sudah dispo ke Pak Wawali, untuk undangan baru datang hari ini baru kita arahkan ke pak wawali dulu," jelasnya.
Cuti Sepekan
Gibran mengajukan cuti selama satu seminggu dari hari Senin (10/7/2023) sampai Jumat (14/7/2023).
Meski demikian Herwin tidak mengetahui secara detail alasan Gibran mengambil cuti selama sepekan.
Baca juga: Mahasiswi Jadi Korban Catcalling Pekerja Proyek, Gibran Ambil Tindakan Tegas
"Cuti, alasannya penting," kata Herwin saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
"Agenda apa aku nggak tanya itu, izinnya cuti, alasan penting," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (7/7/2023) lalu Gibran masih nampak ngantor di Balai Kota Solo.
Sementara untuk pengajuan cuti yang dilakukan Gibran dimulai pada Senin besok sampai hari Jumat.
"Mestinya Senin besok, sampai Jumat iya sepekan, Jumat kemarin masih ngantor," terangnya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Ambil Cuti Sepekan, Teguh Prakosa Bakal Ambil Alih Tugas Wali Kota Solo Sementara