Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan
Yusril Ihza Mahendra menegaskan sampai saat ini tiada bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Sidang praperadilan kasus gagal bayar yang menjerat tersangka YEH, mantan pimpinan Bank Jambi, terus bergulir, di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/7/2023).
Yusril Ihza Mahendra menegaskan sampai saat ini tiada bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian pembelaan Yusril atas status tersangka Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Dirut Bank Jambi Ajukan Gugatan Praperadilan
Sidang gugatan ini telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejati Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di PN Jambi.
"Kami telah menyampaikan kesimpulan kami, dan pihak Kejati juga telah menyampaikan kesimpulan mereka," kata Yusril yang langsung hadir di lokasi sidang.
Yusril percaya persidangan ini telah berlangsung adil, setiap pihak berkesempatan menyampaikan kesimpulan, meskipun masing-masing pihak berbeda pandangan.
"Kami berpendapat penyidik Kejati Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon," katanya.
Yusril menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Alasan kuat antara lain, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta pelanggaran prosedur penyelidikan.
"Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan hingga surat keputusan penetapan tersangka," tegas Yusril.
Yusril berpendapat menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), untuk memastikan adanya kerugian negara, harus ada hasil audit dari BPK.
Oleh karenanya, dalam kasus korupsi ini, harus ada bukti kerugian negara dan berapa kepastian jumlah kerugian negara tersebut.
Yusril menekankan hanya BPK yang berwenang untuk menghitung kerugian, karena delik korupsi merupakan delik materiil, bukan delik formil.
Yusril mengatakan Kejati Jambi tidak pernah meminta BPK melakukan audit terhadap kerugian negara, melainkan hanya meminta auditor swasta melakukan perhitungan.
Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
"Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," tanya Yusril.
Diapun yakin bahwa ada alasan yang cukup untuk menyatakan pembatalan status tersangka kliennya Yunsak El Halcon.