Detik-detik Duda di Cirebon Digerebek saat Hendak Cabuli Bocah, Pelaku Sudah Setengah Telanjang
Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duda berinisial AY (40) tertangkap basah saat hendak mencabuli bocah berusia delapan tahun.
Saat digerebek, korban sudah dibawa pelaku ke dalam kamar dan diduga hendak melakukan tindakan asusila.
Pelaku pun ketika itu telah setengah telanjang dimana hanya mengenakan celana pendek.
Baca juga: 5 Fakta Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar: Tak Tertarik Wanita, Video Pelaku Viral
Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30 WIB.
Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan warga dan langsung meringkusnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota," ujar Fiekry Adi Perdana saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Selatan Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (14/7/2023).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AY ternyata telah berkali-kali melakukan tindak asusila terhadap korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
Menurut dia, sedikitnya AY telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali, meski dalam aksi terakhirnya justru digerebek warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Gadis di Kabupaten Sikka Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berpura-pura akan Sebar Foto Bugil Korban
"Yang digerebek itu aksi ketujuh, dan AY juga mengakui sebelumnya sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya," kata Fiekry Adi Perdana.
Ia menyampaikan, saat digerebek pintu rumah AY yang berada di wilayah Kota Cirebon itu dikunci dari dalam, sehingga warga pun terpaksa mendobraknya.
Selanjutnya warga langsung menyelamatkan korban yang berada di kamar, dan menyerahkan AY ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota tertanggal 13 Juni 2023," ujar Fiekry Adi Perdana.
Kasus Lainnya
Oknum Guru SD di Cirebon Ajak Muridnya Ngamar di Hotel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.