Motif Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dianggap Janggal, Anak Korban Curhat ke Hotman Paris
Anak korban pembunuhan di Tulungagung meminta polisi mendalami motif pembunuhan. Mereka janggal dengan pernyataan tersangka dan curhat ke Hotman Paris
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, tersangka yang berinisial EP (43) melakukan pembunuhan lantaran korban tidak melunasi utang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.
Namun, anak korban menduga EP bukan tersangka tunggal dan ada orang yang menyuruh EP membunuh orang tuanya.
Hal ini diungkapkan anak korban ke pengacara kondang, Hotman Paris dan diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Fakta Lengkap Pembunuhan Wanita LC Karaoke di Madiun, Bermula Kenal Pelaku di Medsos
"Kami merasa ada kejanggalan saat pers rilis di Mapolres Tulungagung atas keterangan pelaku yang menyatakan bapak saya memiliki utang pembelian batu akik senilai Rp250 juta pada 2021 dan tidak membayar sama sekali."
"Bapak saya bukan orang yang tertarik dengan batu akik. Kami curiga ada dalang yang menyuruh pelaku dibalik kasus pembunuhan ini," ujar anak korban yang bernama Gustaman di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Pada akhirnya, Gustaman meminta polisi mengusut tuntas kasus ini sehingga terungkap motif dan pelaku lain dari kasus pembunuhan orangtuanya.
Diketahui, jasad korban pembunuhan yang bernama Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke keluarga pada Kamis (29/6/2023) malam.
Kedua anak korban menjelaskan orang tua mereka tidak memiliki hobi mengoleksi batu akik.
Mereka juga tidak menemukan adanya transaksi jual beli batu akik antara korban dan tersangka.
Motif pembunuhan yang diungkapkan tersangka dianggap janggal dan meminta polisi menyelidiki dalang pembunuhan yang sebenarnya.
Menanggapi pernyataan anak korban, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan.
“Polisi terbuka. Jika anak korban menyampaikan seperti itu, akan jadi banyak penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Menurutnya petugas kepolisian telah mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dari anak korban.
Baca juga: Sosok Totok, Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kediri, Kabur usai Buang Korban ke Sawah
Namun hingga saat ini anak korban yang bernama Gustamam belum memberikan klarifikasi langsung di hadapan penyidik.
“Kalau sekedar penjelasan di video bukan bentuk keterangan di Kepolisian. Sampai sekarang kami tunggu belum ada keterangan,” jelasnya.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang menewaskan pasutri di Tulungagung.
AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan petugas kepolisian tidak dapat mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika tidak ada keterangan dari saksi lain.
Ia meminta anak korban untuk memberikan keterangan untuk menunjukkan adanya bukti pelaku pembunuhan lain.
“Jadi tidak sekedar curhat, kami pun dibantu, dikasih saksi, dikasih keterangan. Kalau ada uneg-uneg sampaikan ke polisi,” tuturnya.
Kini berkas perkara kasus ini masih dilengkapi untuk dilakukan rekonstruksi pembunuhan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pati, Terungkap Sebelum Menganiaya Pelaku Minum Miras
Setelah proses rekonstruksi selesai, berkas yang sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Bulan ini kami targetkan sudah selesai rekonstruksi,” tandasnya.
Motif Pembunuhan Versi Tersangka
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, motif pembunuhan ini karena persoalan hasil penjualan batu akik yang digunakan sebagai jimat.
Batu akik yang bisa digunakan ketika ritual tersebut dijual tersangka senilai Rp250 juta, tapi korban belum menyerahkan uang tersebut.
"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," paparnya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban Suharno pada Rabu (28/6/2028) pukul 21.00 WIB untuk menagih sisa uang penjualan batu akik.
Ketika keduanya berbincang di ruang tamu, tersangka mendapat ucapan yang tidak mengenakkan dari korban.
Tersangka kemudian melayangkan pukulan ke wajah korban yang mengakibatkan korban pingsan.
"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," terangnya.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Dikenal Jagoan Kampung, Sudah Ditangkap
Selang beberapa menit, korban tersadar dan tersangka kembali melakukan penganiayaan ke korban hingga tewas.
Korban tewas karena kepala bagian belakangnya terbentur lantai sangat keras.
"Korban saat itu meninggal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," tandasnya.
Tersangka beristirahat sejenak di ruang karaoke sambil menghisap rokok.
Pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, korban Ning Rahayu mencari keberadaan suaminya.
Ning Rahayu menemukan suaminya tewas di ruang karaoke dan tersangka masih di sana.
Tersangka kemudian membunuh Ning Rahayu agar tidak ada saksi dalam kasus pembunuhan ini.
"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," kata dia.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/David Yohanes/Ignatia)