Periksa Puluhan Saksi, Bareskrim Libatkan Berbagai Ahli di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Ramadhan menjabarkan sejumlah saksi ahli yang dipanggil untuk dimintai pendapatnya dalam perkara Panji Gumilang diantaranya, ahli bahasa, ahli agama
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, baik dari saksi fakta maupun saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"19 saksi ditambah saksi ahli, kemudian hari ini 4 orang, 20 lebih pokoknya," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Tak Pernah Salat di Ponpes Al-Zaytun, Lucky Hakim Klaim Tak Tahu Soal Saf Berbaur
Ramadhan menjabarkan sejumlah saksi ahli yang dipanggil untuk dimintai pendapatnya dalam perkara Panji Gumilang diantaranya, ahli bahasa, ahli agama yang berasal dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Kemudian ada juga saksi ahli sosiologi, ahli ITE, dan ahli pidana.
"Ada saksi ahli bahasa, ada saksi ahli agama dari Kementerian Agama, dari MUI, dari NU, ada dari Muhammadiyah. Kemudian saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli ITE,saksi ahli pidana satu orang," jelasnya.
Ia mengatakan penyidik baru akan melaksanakan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli, termasuk terbitnya hasil laboratorium forensik Polri terkait barang bukti, serta pemeriksaan kembali Panji Gumilang sebagai saksi rampung digelar.
Baca juga: Cerita Lucky Hakim, Dibikin Terheran-heran Saat Panji Gumilang Ajak Nyanyi Shalom Aleichem
Usai Panji Gumilang selaku terlapor selesai diperiksa, penyidik selanjutnya baru kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Gelar perkara itu setelah rampung pemeriksaan saksi-saksi, juga rampung pemeriksaan saksi ahli. Masih ada saksi ahli yang belum datang. Kemudian hasil dari laboratorium forensik Polri. Setelah semuanya, akan dilakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi. Setelah semua selesai baru kita lakukan gelar perkara," kata Ramadhan.
Penyidik kata Ramadhan, saat ini fokus dalam laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dengan melihat 3 Undang-Undang. Yakni Pasal penodaan dan penistaan agama pada KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana perihal menyiarkan berita bohong, serta UU ITE.
"Penyidikan saat ini yang dilaksanakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah kasus penodaan, penistaan agama. Ada 3 UU di KUHP penodaan penistaan agama, ada di UU Nomor 1 Tahun 1946 menyiarkan berita bohong, dan UU ITE," ungkapnya.