Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyayangkan suami pelaku KDRT pada istrinya yang hamil 4 bulan di Tangsel tidak ditahan polisi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring. | Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyayangkan suami pelaku KDRT pada istrinya yang hamil 4 bulan di Tangsel tidak ditahan polisi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan).