Ditangkap Karena Gelapkan Bantuan Siswa Miskin, Begini Jawaban Kepala SMAN 4 Pandeglang
Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG- Polisi menangkap Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih karena diduga korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM).
Melalui kuasa hukumnya M Gobang Pamungkas, Engkos Kosasih membantah menggelapkan bantuan siswa miskin.
Baca juga: PGRI Jateng Nilai Ganjar Pranowo Terlalu Tergesa-gesa Berhentikan Kepala SMKN 1 Sale Terkait Pungli
"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Engkos Kosasih, M Gobang Pamungkas, Sabtu (15/7/2023).
Polisi Ungkap Bukti
Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan keterangan kepolisian, Engkos Kosasih diduga telah menggelapkan dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014.
Dugaan penggelapan bantuan siswa miskin yang dilakukan oleh Kepala SMAN 4 Pandeglang tersebut bersama satu rekannya berinisal AP yang menjabat sebagai komite sekolah.
Jumlah dana bantuan siswa miskin yang diduga di korupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp234,815 juta dari 409 siswa SMAN 3 Pandeglang.
Masing-masing menerima bantuan antara Rp 600.000-Rp 1 juta.
Masing-masing siswa menerima bantuan bervariatif mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. (Kolase/TribunBanten.com)
Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan Engkos Kosasih terus membantah saat diperiksa.
Namun, Jefri mengaku polisi memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," ucapnya.
Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Kasus Korupsi BSM
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.
Baca juga: Ganjar Tegaskan SMA, SMK, SLB Negeri di Jateng Gratis, Lapor ke Sini bila Ada Pungli
"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang.
"Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih terus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan siswa miskin. (dokumentasi Polresta Pandeglang)
Punya Harta Miliaran Rupiah
Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.
Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000
D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.404.403.988
Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan memberhentikan kepala SMAN 4 Pandeglang.
Proses pemberhentian itu akan dilakukan oleh Dindikbud Banten apabila telah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Permintaan Maaf dari Mulut Pimpinan KPK soal Kecolongan Pungli, Pelecahan, hingga Mark Up Duit Dinas
"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.
Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.
"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.
Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos di Polres Pandeglang.
"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bukti Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin Diungkap Polisi, Kepala SMAN 4 Pandeglang Terus Membantah