Oknum Guru ASN Istri Sekda Ogan Ilir Sumsel Satu Tahun Tidak Mengajar: Sibuk di Dharmawanita
Dengan dimutasikan ke sekretariat daerah, diharapkan dapat terus mengabdi termasuk di kepengurusan Dharmawanita
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Rosmalinda, istri Istri Sekda Ogan Ilir Sumatra Selatan (Sumsel) menjadi sorotan karena dikabarkan satu tahun tidak mengajar di sekolah namun mendapat sertifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi mengatakan Rosmalinda telah dimutasi ke Sekretariat Daerah.
Baca juga: Demi PPDB, Oknum ASN dan Anggota Polisi Titipkan Anak ke KK Keluarga Lain saat Pendaftaran
Menurut Wilson, sejauh ini belum ada laporan tertulis terkait Rosmalinda yang dikabarkan tidak mengajar selama setahun lebih itu.
"Sekarang, pembinaan dari kami, Ibu Rosmalinda sudah dimutasikan ke sekretariat daerah," kata Wilson, Minggu (16/7/2023).
Diketahui, selain mengajar di SMPN 1 Indralaya, Rosmalinda diketahui masuk dalam kepengurusan Dharmawanita Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan dimutasikan ke sekretariat daerah, diharapkan dapat terus mengabdi termasuk di kepengurusan Dharmawanita.
"Kemudian Faktor usia dan pangkat beliau juga. Tugas di sekretariat daerah tidak begitu berat dan harapannya di Dharmawanita juga tidak terganggu," terang Wilson.
Satu Tahun Tidak Mengajar
Rosmalinda seharusnya mengajar di sebuah SMP di Indralaya. Tetapi sejak setahun terakhir tidak ditunaikan alasan kesibukan di organisasi Dharmawanita.
Rumor oknum guru ASN istri pejabat makan gaji buta ini beredar di kalangan wartawan yang ada di Ogan Ilir, khususnya di wilayah Indralaya.
Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.
Baca juga: Oknum ASN di Makassar Diduga Lecehkan Guru Honorer di Sekolah, Suami Korban Buat Laporan
Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.
"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).
Dilanjutkannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.
Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.
"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.
Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.
Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah tak merespon perihal kabar yang menyebutkan istrinya menerima sertifikasi tanpa menunaikan kewajiban.
Baca juga: Bobol 4 Kantor Dinas, Oknum ASN di Tolitoli Sulawesi Tengah Diciduk Polisi
Bahkan istri Muhsin yakni Rosmalinda disebut satu tahun lamanya mengajar di salah satu SMP di Indralaya, namun tetap mendapatkan sertifikasi.
Sejak beberapa hari terakhir, kabar ini menyeruak namun Muhsin tak pernah memberikan konfirmasi terkait kabar ini.
Begitu juga saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), Muhsin tak merespon.
Sementara pihak Inspektorat telah menindaklanjuti laporan perihal isu makan sertifikasi buta ini.
Penulis: Agung Dwipayana
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Istri Sekda Ogan Ilir, Disorot 1 Tahun Bolos Ngajar Tapi Dapat Sertifikasi, Kini Dimutasi