Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok W, Salah Satu Tersangka Mutilasi di Sleman, Warga Magelang yang Merantau ke Yogyakarta

Terungkap sosok W yang menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman. Tersangka W merupakan warga Magelang yang sedang merantau.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok W, Salah Satu Tersangka Mutilasi di Sleman, Warga Magelang yang Merantau ke Yogyakarta
Kloase Tribunjogja.com/ Christi Mahatma Wardhani/ Ahmas Syarifusin
Lokasi penemuan potongan tubuh korban mutilasi di Sungai Bedog, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, DIY (kanan) dan Dua pelaku mutilasi saat ditampilkan di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). W merupakan warga Magelang yang merantau ke Yogyakarta. 

"Terus saat keluarga yang di Yogyakarta ngecek ke kontrakannya, kondisinya kosong terus keadaan pintu kontrakannya tidak terkunci," lanjutnya.

Pihak keluarga yang ada di Yogyakarta kemudian memeriksa rekaman CCTV kontrakan korban.

Baca juga: Sosok Korban Mutilasi di Sleman, Mahasiswa asal Pangkalpinang, Diduga Dieksekusi di Kos-kosan

"Ada rekaman CCTV itu dia pergi keluar sekitar pukul 00.10 WIB, pergi cuma bawa handphone sama casan dan dari sini dia tidak balik lagi ke kontrakannya," tuturnya.

Tangis keluarga di Pangkalpinang pecah ketika mendapat kabar R menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi.

Kedua Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi di sebuah kamar kos pelaku di Triharjo, Kapanewon, Kabupaten Sleman.

Korban dan kedua pelaku saling mengenal, namun polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pembunuhan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, waktu pembunuhan dan mutilasi masih didalami penyidik.

"Untuk kapan eksekusinya, nanti kami dalami dulu. Penangkapan baru kemarin malam," tutur Endriadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda DIY untuk proses penyelidikan.

Baca juga: Sosiolog UNY Meyakini Misteri Kasus Dugaan Mutilasi di Sleman Bakal Terkuak


Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni pisau, palu, kompor, dan panci.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan identitas korban terungkap setelah adanya laporan orang hilang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas