Dugaan Korupsi Rp57 Miliar di Kampus UNS, Gibran Terima Berkas Laporan dan akan Mambacanya
Dua mantan MWA UNS mendatangi Gibran dan melaporkan dugaan kasus korupsi di UNS. Gibran telah menerima berkas laporan dan akan membacanya.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus korupsi yang terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah dilaporkan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
Dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Balai Kota Solo pada Senin (17/7/2023).
Mereka berharap Gibran dapat memberikan atensi terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
Menanggapi laporan dugaan kasus korupsi, Gibran Rakabuming mengaku akan membaca laporan dugaan kasus korupsi di UNS yang diserahkan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot dan Tidak Boleh Ngajar, 2 Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Melapor ke Gibran
Dia pun juga akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho.
"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya," tutur Gibran.
"Coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tambahnya.
Rincian Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo mencuat.
Dugaan tersebut pun disampaikan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Nominal yang dikorupsi di UNS Solo ditafsir mencapai Rp 57 miliar dalam rentang waktu tahun 2022 sampai 2023.
"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucap Hasan, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Ditunjuk jadi Juru Kampanye Ganjar, Akui Siap Jalankan Arahan
Rinciannya, dugaan korupsi senilai Rp 34,6 miliar yang berkaitan dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.