Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, Motif Pelaku hingga Tak Niat Membunuh
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan warga Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang mayatnya dibuat di Kabupaten Bandung Jawa Barat
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Sedangkan tersangka Budi, dijerat pasal 480 KUHPidana dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Hak tersebut, dijelaskan Kusworo, akibat tersangka BU bersekongkol, barang siapa membeli, menyewa, tukar, barang yang dari hasil kejahatan.
"Selain itu tersangka juga berusaha menutupi atau menghilangkan bukti dengan membakarnya, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Surat Wasiat Tersangka Pembunuhan di Kediri, Tuliskan Motif Pembunuhan Anak Kandung
Motif Pelaku
Kusworo mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena alasan ekonomi.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, ingin menguasai kendaraan untuk dijual atau ditukar karena pelaku butuh uang untuk biaya sekolah anaknya," kata Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id.
HAP mengatakan, mobil tersebut ditukar tambah karena lebih cepat menerima uang.
"Kalau dijual utuh itu lama, jadinya saya tuker tambah aja. Soalnya saya cuma butuh dananya Rp 10 juta aja," kata HAP.
HAP juga mengaku tak mengenal BU, keduanya bertemu lewat forum jual beli di media sosial.
"Tau dari facebook, lewat forum jual beli, sebelumnya gak kenal sama BU," ujar HAP.
Tak Ada Niat Membunuh
HAP mengaku tak ada niat membunuh.
"Awalnya juga saya mau carikan puskesmas dekat situ, tapi tidak ada. Saya juga sempat tanya ke warung rokok terdekat, itu ada katanya puskesmas, soalnya waktu itu korban masih hidup tangannya masih ada nadinya," kata dia.
Mengutip TribunJabar.id, HAP mengaku memberikan potas supaya korban tak sadarkan diri.
"Nanti kalau sudah (tak sadar) rencananya korban saya antar ke puskesmas, baru mobilnya saya ambil," tuturnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.