Gara-gara Utang Arisan Puluhan Juta, Ibu di Semarang Tega Jual Bayinya Rp30 Juta, Ini Pengakuannya
Berikut fakta-fakta ibu jual bayi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ngaku terpaksa karena punya utang arisan online.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
"Pasal 76c juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Wiwit.
Pengakuan HI
HI di hadapan polisi mengaku tega menjual bayinya sendiri karena terlilit utang.
HI diketahui mengurusi arisan online sejumlah orang.
Namun, para anggotanya kabur dengan meninggalkan tanggungan utang.
"Utangnya Rp 30 juta, suami utangnya tau, saya ngejalanin duit orang, tapi pada kabur," kata HI, dikutip dari Kanal YouTube Polrestabes Semarang.
HI mengaku bingung bagaimana bisa melunasi utang-utang tersebut.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri
Ia hanya seorang ibu rumah tangga dan suami berjualan bakso di Bekasi.
"Suami saya marah dan kecewa (setelah tahu bayinya dijual)," tambah HI.
HI juga menyebut, uang hasil penjualan bayi sudah ia pakai tinggal Rp 5 juta.
Sementara itu, tersangka AP berdalih dirinya membeli bayi HI karena kasihan.
"Saya adopsi karena belum mempunyai momongan, (dan juga) merasa iba (kepada HI)," ucap AP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)