Termakan Rayuan Intel Gadungan, Ibu Muda di Tuban Nekat Ceraikan Suaminya, Pelaku Ternyata Sopir
Ibu muda di Tuban,Jawa Timur rela ceraikan suaminya karena termakan janji manis intel gadungan yang berjanji akan menikahi wanita tersebut.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Nasib apes dialami ibu muda berinisial K (25) di Tuban, Jawa Timur.
K menjadi korban penipuan dari seorang pria berinisal AY (45) yang mengaku sebagai Intel.
Semula, K yang masih berstatus istri orang berkenalan dengan AY melalui media sosial Facebook, dua bulan lalu.
Saat itu, AY menggunakan akun bernama Arif Hermansyah.
Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara hingga 21 Juni 2023.
Setelah menjalin hubungan asmara melalui media sosial, AY mengajak K untuk bertemu.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, saat pertemuan itu, AY mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban.
Baca juga: Bayi Kembar Siam di Lombok Disebut Berkaki Enam, Ternyata Satunya Lahir Tanpa Organ Tubuh Lengkap
"Tersangka kenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban," kata AKBP Suryono, Senin (17/9/2023), dikutip dari laman SURYA.co.id.
Dari pertemuan itu, AY menawarkan siap membantu mengurus akta perceraian K dengan suaminya.
Untuk melancarkan aksinya, AY bahkan menjanjikan akan menikahi wanita asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu.
Saat itu, K tak langsung mengiyakan tawaran dari AY tersebut.
Namun, karena termakan bujuk rayu AY, ibu muda itu akhirnya menerima tawaran kekasih gelapnya itu.
Saat itu pelaku meminta biaya pegajuan perceraian kepada K sebesar Rp 3 juta
Tak butuh waktu lama, pada 29 Juni 2023, AY menyerahkan akta perceraian K dengan suaminya.
Ibu muda itu pun tak menaruh curiga apapun dengan akta cerai yang baru diterimanya.
Setelah menyerahkan akta perceraian, AY pun mengajak K berhubungan badan di rumah korban.
Setelah berhubungan badan, AY lantas pergi meninggalkan K.
"Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen."
"Tidak hanya itu, tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban," ujarnya.
Merasa janggal dengan akta cerai yang diterima, K mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.
Benar saja, akta cerai itu tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan AY ke polisi.
Ngaku sebagai Intel, AY Rupanya Bekerja Sebagai Sopir
Saat melaporkan kasus tersebut, K mengatakan menjadi korban penipuan seorang anggota satuan Intelkam Polres Tuban.
Dikatakan AKBP Suryono, pihaknya sempat kebingungan terkait pernyataan K itu.
Sebab, saat dilakukan pengecekan, nama yang bersangkutan ternyata tak terdaftar sebagai anggota di Polres Tuban.
Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di Gresik, Jawa Timur.
"Setelah kami cek, anggota kami tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian kami telusuri, diketahui jika yang bersangkutan berada di wilayah Gresik, lalu diamankan. Untuk lain-lain masih kami kembangkan," pungkasnya.
Dikutip dari SURYA.co.id, pelaku yang mengaku-ngaku sebagai intel itu rupanya bekerja sebagai sopir.
AKBP Suryono mengtakan pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
“Itu ngakunya Intel padahal bukan, pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Linda) (Surya.co.id/M Sudarsono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.