Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Perkenalan Korban dengan Pelaku Mutilasi di Sleman, Tergabung dalam Komunitas Tak Wajar

Berikut ini awal mula perkenalan korban dengan pelaku mutilasi di Sleman, melalui media sosial.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Awal Mula Perkenalan Korban dengan Pelaku Mutilasi di Sleman, Tergabung dalam Komunitas Tak Wajar
istimewa
Pembunuhan disertai mutilasi terhadap R, yang dilakukan oleh pelaku W, warga Magelang dan RD warga Jakarta. Berikut ini awal mula perkenalan korban dengan pelaku mutilasi di Sleman, melalui media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban mutilasi di Sleman dipastikan merupakan laki-laki berinisial R (20) asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang berstatus mahasiswa.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban mutilasi dengan sidik jari temuan orang hilang yang 99 persen identik.

Sementara, pelaku diketahui berinisial W (29) laki-laki asal Magelang, Jawa Tengah yang beraksi bersama RD (38) asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

R dimutilasi di indekos pelaku inisial W di kawasan Triharjo, Sleman, pada Selasa (11/7/2023) malam.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan penyidik bersama tim INAFIS Ditreskrimum Polda DIY telah melakukan kepastian identitas korban mutilasi, R.

"Kami melibatkan pemeriksaan dari INAFIS, hasilnya kami bandingkan persamaan sidik jari di TKP dengan temuan orang hilang dan nilai identiknya 99 persen," ujarnya di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023), dilansir TribunJogja.com.

Baca juga: Aktivitas Tak Wajar Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman, Polisi: Kegiatan Kekerasan Satu Sama Lain

Polisi lalu melakukan pengenalan visual kepada pihak keluarga terhadap barang milik korban yang ditemukan di TKP.

Berita Rekomendasi

Kemudian, penyidik melakukan permohonan DNA orang tua korban dengan korban.

Lantas, bagaimana awal mula perkenalan korban dengan pelaku?

Kenal Lewat Media Sosial

Pelaku W (29) dan RD (38) saling mengenal dengan korban, R (20), melalui media sosial.

Mereka disebut aktif di sebuah grup komunitas media sosial tersebut.

Awalnya, RD datang ke Yogyakarta untuk menemui R bersama W.

Pelaku dan korban dikabarkan baru pertama kali bertemu setelah saling mengenal antara 3 sampai 4 bulan.

“Setelah pelaku RD tiba di Yogyakarta, W lantas menjemput R dan mengajak berkumpul ke kos pelaku W,” ungkap Kombes Pol FX Endriadi, Selasa, dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Teka-teki Grup FB Tak Wajar Pemicu Kasus Mutilasi di Sleman, Korban Sempat Ganti Foto FB Awal Juli

Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi saat menjelaskan update kasus mutilasi di Sleman.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi saat menjelaskan update kasus mutilasi di Sleman. (Tangkap layar kanal YouTube Polda D.I. Yogyakarta)

Korban dan Pelaku Lakukan Aktivitas Kekerasan

Menurut Endriadi, ketiganya tergabung dalam komunitas yang mempunyai aktivitas menyimpang atau tidak wajar.

Aktivitas tak wajar inilah yang mengakibatkan korban R meninggal dunia.

Namun, Endriadi enggan menjelaskan lebih detail terkait aktivitas tak wajar yang dilakukan pelaku dengan korban.

"Mereka tergabung di sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas enggak wajar."

"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain."

"Ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal," paparnya.

Baca juga: Kompor dan Panci jadi Barang Bukti Kasus Mutilasi di Sleman, Digunakan untuk Hilangkan Sidik Jari

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menegaskan pihaknya sedang menelusuri grup-grup media sosial yang diikuti oleh para pelaku.

Penelusuran ini melalui forensik digital ponsel milik para pelaku.

"Kami juga melakukan digital forensik di dalam handphone para pelaku."

"Di dalam handphone pelaku itu kan ada grup-grup WA, grup Facebook atau media sosial lainnya, itu sedang kita dalami," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Pelaku Memutilasi Korban

Setelah melakukan kekerasan yang berlebihan itu, korban meninggal dunia.

Melihat korban meninggal, kedua pelaku panik hingga memutilasi tubuh korban.

Diberitakan TribunJogja.com, potongan tubuh korban kemudian dibungkus untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Terungkap Hubungan Mahasiswa Korban Mutilasi dan 2 Pelaku, Saling Kenal-Lakukan Aktivitas Tak Wajar

Kos pelaku mutilasi di Sleman, W, yang berada di kawasan Triharjo, Sleman (kiri). Kos tersebut menjadi tempat W dan RD (kanan) mengeksekusi R.
Kos pelaku mutilasi di Sleman, W, yang berada di kawasan Triharjo, Sleman (kiri). Kos tersebut menjadi tempat W dan RD (kanan) mengeksekusi R. (TRIBUNJOGJA.COM Ahmad Syarifuddin/KOMPAS.com Wijaya Kusuma)

Saat itu, para pelaku juga merebus bagian potongan tangan dan kaki korban.

Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari.

Selanjutnya, potongan-potongan tubuh korban tersebut dibuang dengan cara disebar di beberapa lokasi.

Adapun potongan kaki dan tangan kiri ditemukan di kali Bedog, di bawah jembatan Kelor, perbatasan Bangunkerto dan Wonokerto.

Sementara, potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel.

Lalu, potongan tulang dan organ dalam korban ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.

Baca juga: Kronologis Mutilasi di Sleman: Pelaku Diundang dari Jakarta Kemudian Lakukan Kekerasan Berlebihan

Sedangkan, daging, organ dalam, dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel.

Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo.

Kemudian, handphone milik korban ditemukan di Margorejo Tempel.

"Setelah (membuang) itu pelaku meninggalkan Yogyakarta. (Alasan mutilasi) untuk menghilangkan jejak," ujar Kombes Pol FX Endriadi, Selasa.

Pelaku Mutilasi di Sleman Dijerat Pasal Berlapis

Dikutip dari Kompas.com, dua pelaku mutilasi di Sleman dijerat pasal berlapis.

Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP.

"Kami penyidik Ditreskrimum Polda DIY sudah memasangkan Pasal, di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman (penjara) paling lama 20 tahun," ungkapnya, Selasa.

Kedua pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, pelaku dijerat pula Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Kemudian Pasal 351 ayat (3), di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," papar Endriadi.

Baca juga: Motif dan Kronologi Mutilasi di Sleman, Ketiganya Saling Kenal, Tergabung di Grup Tak Wajar

Petugas menunjukkan lokasi penemuan potongan tubuh korban mutilasi di Turi Sleman, Rabu (12/7/2023) malam.
Petugas menunjukkan lokasi penemuan potongan tubuh korban mutilasi di Turi Sleman, Rabu (12/7/2023) malam. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Diketahui, warga menemukan potongan tubuh di sekitar Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (12/7/2023).

Saat itu, menjelang Magrib, anak-anak yang sedang memancing melihat ada potongan kaki dan tangan manusia.

Mereka kemudian melapor ke warga kampung sebelah.

Setelah itu, warga menelepon Bhabinkamtibmas.

Polisi bersama tim SAR lalu melakukan penyisiran untuk mencari kemungkinan adanya potongan tubuh lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin/Miftahul Huda/Bunga Kartikasari) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Berita lain terkait Mutilasi di Sleman

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas