Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Dirudapaksa Teman di Hotel, Berawal Korban Ingin Cerita Masalah Hidup
Niat ingin menceritakan masalah keluarga, gadis 17 tahun malah dirudapaksa temannya. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Srono Banyuwangi.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur berinisial RD (24) ditangkap usai merudapaksa gadis 17 tahun.
Kasus rudapaksa dilakukan RD di sebuah hotel di Banyuwangi.
Awalnya, korban ingin bercerita kepada RD yang merupakan temannya.
Kapolsek Srono, AKP Junaedi mengatakan korban ingin menceritakan masalah keluarganya ke RD, tapi menjadi korban rudapaksa.
"Lokasi rudapaksa itu di salah satu hotel di Kecamatan Srono," kata Kapolsek Srono, AKP Junaedi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Nasib Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung: Dihakimi Massa hingga Batal Nyaleg
Korban minta dicarikan tempat menginap karena sedang mempunyai masalah keluarga.
Awalnya, tersangka menawari korban untuk menginap di rumahnya.
Namun korban menolak. Akhirnya, tersangka mencarikan korban tempat menginap di sebuah hotel di daerah Srono.
Kasus rudapaksa itu terjadi pada Minggu (16/7/2023).
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban menjemput tersangka mengendarai sepeda motor. Tujuannya korban meminta tersangka untuk diantar ke tempat menginap.
Saat sampai di hotel, korban dan tersangka masuk ke kamar yang sama. Di sanalah pemerkosaan terjadi.
"Sebelum tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, korban sempat menolak. Namun korban terus dibujuk dan dirayu," kata AKP Junaedi.
Baca juga: Diumumkan Melalui Pengeras Suara, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Lombok Barat Dikeroyok Warga
Esok harinya, korban melaporkan pemerkosaan itu ke keluarganya. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srono.
"Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses lanjut dari kejadian itu dan menangkap tersangka," tambahnya.
Polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti hasil visum korban dan pakaian milik korban yang dikenakan saat pemerkosaan terjadi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curhat Punya Masalah Keluarga, Gadis 17 Tahun di Banyuwangi Malah Dirudapaksa Teman Dekat