Kompor dan Panci jadi Barang Bukti Kasus Mutilasi di Sleman, Digunakan untuk Hilangkan Sidik Jari
Kompor, tabung gas hingga panci dijadikan barang bukti kasus mutilasi di Sleman. Terungkap ini fungsi dari barang bukti tersebut.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman, Yogyakarta.
Barang bukti kasus ini mulai dari kompor gas, gas LPG 3 kilogram, dua ember, panci, pisau, baskom, lakban, kain kotor, tali, palu kecil, kantong plastik hingga ponsel.
Polisi mengamankan barang bukti dari kos tersangka W yang terletak di Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Di kos tersebut kedua tersangka, W dan RD membunuh dan memutilasi korban yang berinisial R.
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyatakan kompor, tabung gas dan panci digunakan kedua tersangka untuk menghilangkan sidik jari pada jasad korban.
Baca juga: Kronologis Mutilasi di Sleman: Pelaku Diundang dari Jakarta Kemudian Lakukan Kekerasan Berlebihan
Setelah korban tewas, kedua tersangka melakukan mutilasi dan merebus potongan tubuh korban.
"Untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki mereka melakukannya (dengan) direbus gitu ya, untuk menghilangkan sidik jarinya."
"Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut," ungkapnya, Selasa (18/7/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Kedua tersangka dan korban saling mengenal melalui media sosial facebook.
Mereka tergabung dalam sebuah grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
Tersangka W mengundang RD yang berasal dari Jakarta untuk datang ke Yogyakarta.
W, RD dan korban kemudian bertemu di kos tersangka W pada Selasa (11/7/2023) malam.
Baca juga: Penyebab Tewasnya RTA Korban Mutilasi di Sleman, Polisi: Akibat Aktivitas Tak Wajar di Kos Pelaku
Di dalam kos tersebut, mereka melakukan aktivitas tidak wajar dan mengakibatkan korban meninggal.
"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.