Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah Mahasiswa UMY Korban Mutilasi Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Ada Hasil Tes DNA

Dalam perkara mutilasi ini, polisi telah melakukan serangkaian upaya menentukan kepastian identitas korban.

Editor: Erik S
zoom-in Jenazah Mahasiswa UMY Korban Mutilasi Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Ada Hasil Tes DNA
Istimewa/dokumentasi Rini Trihastuti
Kenangan Redho Tri Agustian (berseragam putih abu-abu) bersama gurunya saat duduk di SMAN 4 Pangkalpinang. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -  Jenazah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akan diserahkan polisi kepada keluarganya di Pangkalpinang setelah tes DNA selesai.

Mahasiswa yang diduga sebagai Redho Tri Agustian itu tewas akibat kekerasan tidak wajar yang dilakukan dua rekannya yang tergabung dalam sebuah grup.

Jenazah Redho kemudian dimutilasi di kamar kos korban di daerah Sleman.

Baca juga: Membongkar Motif Kasus Mutilasi di Sleman, Apa Komunitas Tak Wajar yang Diikuti Pelaku dan Korban?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan penyerahan jenazah akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA. 

"Untuk informasi penyerahan jenazah akan dikerjakan setelah ada hasil dari tes DNA dan sepenuhnya atas konfirmasi pihak RS Bhayangkara," kata Endriadi, Kamis (20/7/2023). 

Dalam perkara mutilasi ini, polisi telah melakukan serangkaian upaya menentukan kepastian identitas korban.

Langkah yang dilakukan melibatkan pemeriksaan Inafis yang mana hasilnya membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan laporan orang hilang berinisial R di Kasihan. Hasil identiknya mencapai 99 persen. 

Berita Rekomendasi

Tidak hanya sampai di sana, Polisi juga melakukan pengenalan secara visual terhadap barang-barang yang ditemukan di TKP kepada keluarga.

Mulai dari baju, kaos, celana pendek dan sendal gunung. Kemudian Polisi juga melakukan permohonan pemeriksaan DNA untuk membandingkan DNA orangtua terhadap korban. 

"Penyidik (sekarang) masih menunggu hasil tes DNA," kata Endriadi.

Sembari menunggu hasil tes DNA, pihaknya juga terus berproses melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara pembunuhan disertai Mutilasi tersebut. 

 Scientific Investigation 

Motif perkara pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban R, yang dilakukan oleh W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan hingga kini belum terungkap.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengungkapkan, dalam mengungkap perkara ini pihaknya menggunakan crime scientific Investigation atau metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, guna mengungkap suatu kasus yang terjadi. 

"Saat ini Kami sedang mendalami itu. Mendalami terkait dengan scientific investigation, terkait dengan keilmuan-keilmuan lainnya itu, untuk mendukung data-data kami di antaranya kami juga meminta sampel DNA dari orang tua korban untuk memastikan bahwa korban itu memang benar adanya seperti yang menjadi dugaan," kata Panungko. 

Baca juga: Apa Aktivitas Tak Wajar yang Dilakukan Pelaku-Korban di Kasus Mutilasi Sleman? Ini Analisis Pakar

Polisi juga melakukan digital forensik terhadap handphone para pelaku.

Sebab di dalamnya ada banyak grup facebook maupun media sosial lainnya yang kini sedang didalami.

Juga melakukan psikologi klinis dan psikologi forensik untuk mengetahui bagaimana perilaku pelaku. 

Kekerasan Tidak Wajar 

Sebagimana diketahui, Polisi telah mengungkap bahwa antara korban R dengan kedua pelaku, W warga Magelang dan RD warga Jakarta Selatan saling mengenal melalui grup media sosial facebook.

Pelaku RD kemudian diundang oleh pelaku W ke Yogyakarta untuk menemui korban R.

Kehadiran RD di Yogyakarta dijemput pelaku yang berdomisili di Yogyakarta.

Ketiganya kemudian berkumpul di indekos pelaku di Krapyak Triharjo, Sleman.

Ketiganya tergabung dalam sebuah komunitas grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar. 

"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Dir Krimum Polda DIY, FX Endriadi, Selasa (18/7/2023) lalu. 

Baca juga: Terungkap Hubungan Mahasiswa Korban Mutilasi dan 2 Pelaku, Saling Kenal-Lakukan Aktivitas Tak Wajar

Kekerasan tidak wajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (11/7/2023) malam di sebuah kos di Krapyak, Triharjo Sleman.

Melihat korban meninggal dunia, kedua pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong-motong atau memutilasi tubuh korban.

Pelaku memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki kemudian memotong bagian tubuh lalu mengulitinya.

Untuk menghilangkan sidik jari, pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban. 

Setelah dipotong, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Kedua pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi tubuh korban. Setelahnya, pelaku W yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.

Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.

"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi. 

Potongan tubuh korban oleh pelaku dibuang di beberapa lokasi. Potongan kaki dan tangan kiri ditemukan di kali Bedog, di bawah jembatan Kelor, perbatasan Bangunkerto dan Wonokerto.

Potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel. Potongan tulang dan organ dalam ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.

Adapun daging, organ dalam dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel. Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, Sedogan perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo. Sedangkan handphone korban ditemukan di Margorejo Tempel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (rif)

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jenazah Korban Mutilasi di Sleman Akan Diserahkan ke Keluarga, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas