Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira di Palu Ditahan Karena Palsukan Akta Cerai, Ini Kata Kapolres

Kapolres menyampaikan bahwa SA merupakan personel dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Perwira di Palu Ditahan Karena Palsukan Akta Cerai, Ini Kata Kapolres
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Kejaksaan Negeri Bone menahan Ipda SA (42) kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kejaksaan Negeri Bone menahan Ipda SA (42) kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai.

Ipda SA adalah oknum perwira yang bertugas di Polresta Palu.

Baca juga: Oknum Polda Sumut Diduga Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira Berpangkat Ipda dan 3 Bintara Diperiksa

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan saat kasus itu terkuak, ia langsung memerintahkan Kasi Propam Polresta Palu menindaklanjutinya.

"Setalah selang 2 hari dari kejadian, kasus anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," , Kamis (20/7/2023).

Barliansyah juga menyampaikan bahwa SA merupakan personel dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

Dia menambahkan, masalah putusan pecat atau tidaknya oknum anggota itu, nantinya akan menunggu sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng. 

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng , tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggungjawab," ujarnya.

Berita Rekomendasi

SA ditahan di Lapas Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.

Baca juga: 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas

Adapun pasal yang disangkakan kepada SA yaitu pasal 266 ayat 2 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Penanahan SA atas dugaan kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai demi menikahi wanita asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SR (39).

Kasus itu bermula saat SR melaporkan SA ke Polres Bone karena merasa tertipu. Sebelum mengawini SR, SA mengaku bahwa telah bercerai dengan istri pertamanya.

SR kemudian mendapatkan foto SA bersama istri pertamanya saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022.

Maka, atas laporan itu aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan sehingga SA ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada Sabtu (29/4).

Diketahui, SA menikahi SR sejak tahun 16 September 2016 dan membawa SR ke Palu pada Tahun 2017.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur

Saat itu SR ditempatkan di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Banggai, karena SA juga masih bertugas di Polres Banggai.

Penulis: Rian Afdhal

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Wanita Lain, Kapolresta Palu Angkat Bicara

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas