Pengakuan Sopir yang Truknya Ditabrak KA Brantas di Semarang: Tak Kabur, Trauma, Langgar Aturan
Sopir yang truknya ditabrak KA 112 Brantas, Heru Susanto, mengakui dirinya memang melanggar aturan. Meski demikian, ia trauma atas kecelakaan tersebut
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Meski demikian, ia juga menyebut di lintasan Madukoro Raya belum dipasang rambu larangan melintas bagi truk besar.
"Sopirnya (mungkin) tidak mengerti ada gundukan di perlintasan sebidang."
"Memang tidak semua perlintasan kereta bagus, ada juga yang bermasalah seperti itu," beber Djoko, Rabu (19/7/2023).
"Di jalur itu mau dilengkapi (rambu-rambu). Memang ada beberapa rambu yang tidak kelihatan atau tertutup," sambungnya.
Diketahui, truk tersangkut di lintasan Madukoro Raya sudah beberapa kali terjadi.
Baca juga: Sopir Truk Sempat Kabur usai Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Berpotensi jadi Tersangka
Djoko mengaku mendapat informasi, truk Heru yang tersangkut adalah peristiwa ketiga.
"Infornya, kejadian lowbed nyangkut di situ sudah ketiga kalinya," pungkasnya.
Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, bicara soal kemungkinan sopir truk Heru Susanto menjadi tersangka.
Diketahui, Heru dan kernetnya saat ini masih berstatus saksi.
Ia mengatakan, tak hanya Heru, melainkan semua pihak terkait juga bisa berpotensi menjadi tersangka.
Namun, kata Yunaldi, hal tersebut masih meunggu hasil fakta-fakta di lapangan.
"Semua bisa (berpotensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta."
"Namun, kita tidak mau mendahului, kita gelar perkara dulu," terangnya, Rabu, dilansir TribunJateng.com.