Bacaleg di NTB Dianiaya Massa dan Dituding Rudapaksa Anak, Kuasa Hukum Sebut Warga Salah Paham
Penganiayaan yang dilakukan ke Bacaleg Partai PDIP di Lombok Barat ternyata salah sasaran. Tidak ada dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan SS.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bacaleg Partai PDIP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SS menjadi korban amukan massa pada Minggu (16/7/2023) lalu.
Warga melakukan pengeroyokan karena mendapat kabar SS telah merudapaksa anak kandung.
Akibat pengeroyokan tersebut, SS mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tripat Lombok Barat.
Kabar adanya kasus rudapaksa dibantah oleh kuasa hukum SS.
Kuasa hukum SS, H Moh Tohri Azhari mengatakan warga salah menangkap informasi yang disampaikan anak sulung SS.
Baca juga: Sosok Bacaleg PDIP di Lombok yang Diduga Cabuli Anak, Ternyata Salah Paham tapi Terlanjur Dipecat
"Kalau pengakuan pelecehan seksual tidak pernah," tegasnya.
Padahal anak SS hanya kecewa karena keinginannya tidak dituruti, namun warga salah mengartikannya.
"Ada keinginan dari anak ini yang ingin dibelikan, tapi berkali-kali dijanjikan tidak belikan, tidak pernah ditepati," ungkapnya, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunLombok.com.
H Moh Tohri Azhari menjelaskan anak SS sempat mengatakan dirusak oleh ayahnya lantaran hal yang diinginkan tidak bisa dipenuhi.
Pernyataan dirusak oleh ayah ini membuat warga salah paham dan menuding SS melakukan rudapaksa.
"Mereka hanya pernah cerita saya ini sedang dirusak sama bapak saya, itu pengakuannya."
"Yang dirusak ini bukan berarti merusak harga dirinya," tandasnya.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Polisi Periksa Anak SS
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan kasus penganiayaan terhadap SS yang dilakukan oleh para warga akan ditangani Polres Lombok Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.