Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melihat Banyaknya Kasus Istri yang Gugat Cerai Suami di Padang, Hampir Capai 90 Kasus dalam Sebulan

Kasus gugat cerai di Padang, Sumatera Barat ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Melihat Banyaknya Kasus Istri yang Gugat Cerai Suami di Padang, Hampir Capai 90 Kasus dalam Sebulan
Freepik
Ilustrasi perceraian - Kasus gugat cerai di Padang, Sumatera Barat ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gugat cerai di Padang, Sumatera Barat ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak.

Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Padang.

Dari Januari hingga Juni saja, tercatat cerai gugat mencapai 90 kasus lebih dalam satu bulan.

Untuk diketahui, cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak dilakukan oleh pihak suami.

Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat mencatat terjadi sebanyak 633 kasus perceraian selama Januari sampai pertengahan Juli tahun 2023.

Ketua Pengadilan, Nursal menyebut terdapat 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang dari selama 2023 ini.

ilustrasi cerai
ilustrasi cerai (IST)

Baca juga: Sosok Ipda SA, Oknum Polresta Palu Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Cerai, Tipu Wanita untuk Dinikahi

Dari 844 kasus tersebut, sebanyak 630 kasus sudah diputus alias bercerai, sementara sisanya sedang proses mediasi.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Mursal, perceraian banyak diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

Dari 630 kasus cerai, 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.

"Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri)," Kata Mursal, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan perceraian disebabkan oleh sejumlah faktor di antaranya didominasi pertengkaran dan faktor ekonomi.

Selain itu, reunian menjadi salah satu penyebab terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian.

"Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu minggu," imbuhnya.

Selain itu, kata Mursal Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan musala.

"Kita juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui bagian hukum untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat," kata Mursal.

Baca juga: Kesal Istri Minta Cerai, Rizky Emosi hingga Bunuh Anak & Aniaya Sang Istri, Hukuman Mati Ganjarannya

Berikut rincian kasus perceraian per bulan selama Januari sampai Juli 2023.

- Januari

69 kasus cerai: 15 cerai talak dan 54 cerai gugat

- Februari

92 kasus, yakni 24 cerai talak dan 68 cerai gugat

Maret

90 kasus, yakni 29 cerai talak dan 61 cerai gugat

- April

53 kasus, yakni 17 cerai talak dan 36 cerai gugat

- Mei

109 kasus, yakni 24 cerai talak dan 85 cerai gugat

- Juni

135 kasus, yakni 44 cerai talak dan 91 cerai gugat

- Juli

82 kasus, yakni 18 cerai talak dan 64 cerai gugat.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Padang 3 Kali Lebih Banyak Dibandingkan Talak, Sebulan Bisa 91

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas