Pria di Cirebon yang Rudapaksa Gadis Berusia 11 Tahun Ternyata Rekam Aksinya untuk Ancam Korban
Seorang pria berinisial SH (27) berhasil diringkus polisi karena telah rudapaksa seorang gadis yang berusia 11 tahun.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SH (27) berhasil diringkus polisi karena telah rudapaksa seorang gadis yang berusia 11 tahun.
Diketahui, SH telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
Ia juga ternyata merekam aksinya tersebut sebagai alat untuk mengancam korban.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, hingga kini jajarannya masih mendalami kasus rudapaksa dengan tersangka SH (27).
Hal ini menurut Anton karena SH merudapaksa korban hingga tiga kali selama kurun Minggu (18/6/2023) - Rabu (21/6/2023).
"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Pria di Cirebon Diamankan karena Rudapaksa Gadis 11 Tahun, Berawal Bibi Korban Temukan Bercak Darah
Namun, sejauh ini pihaknya mengakui baru menerima satu laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan tersangka, dan masih mendalaminya lebih lanjut.
Anton menyebutkan bahwa pada mulanya tersangka dan korban berkenalan di aplikasi kencan yang berujung saling berkirim pesan kemudian bertemu di suatu tempat.
Namun, dalam pertemuan tersebut tersangka langsung memperdayai korban untuk mengikutinya ke tempat sepi, dan akhirnya dirudapaksa di tepi sungai.
Bahkan, tersangka juga mengambil foto dan merekam video korban yang dijadikan senjata untuk mengancamnya agar menuruti nafsu bejatnya kembali.
"Foto dan video tersebut digunakan tersangka untuk mengancam saat kembali merudapaksa korban, karena jika tidak menurut maka akan disebarkan," ujar Anton.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Selain itu, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon tersebut juga diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam pemeriksaan psikologis," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Motif Tersangka Bisa3 Kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Cirebon, Polisi Dalami Adanya Korban Lain