Bakal Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Saya Berkewajiban Bela Umat
Pria yang biasa disapa Kang Emil ini mengungkapkan secara terbuka bagi siapa saja yang ingin menyelesaikan permasalahan di jalur hukum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Gugatan dilayangkan lantaran Ridwan Kamil dianggap dalam sejumlah kesempatan melakukan framing dan tergesa-gesa dalam menyelesaikan polemik pesantren Al Zaytun.
Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi
Baca juga: Soal Wacana Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kapolri: Akan Disampaikan pada Saatnya
Pria yang biasa disapa Kang Emil ini mengungkapkan secara terbuka bagi siapa saja yang ingin menyelesaikan permasalahan di jalur hukum.
"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar Ridwan Kamil yang dikutip dari Twitter pribadinya, Senin (24/7/2023).
Ia menyinggung bahwa sebagai pemimpin Jawa Barat, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
Baca juga: Respons Pemprov Jabar usai Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang: Kami Siap Hadapi Gugatan Itu
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," kata dia
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima kasih, hatur nuhun," lanjut Ridwan Kamil.
Diketahui, seusai mengguggat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kini gugatan juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pernyataan Ridwan Kamil selama ini dianggap mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.
Hendra memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.
Baca juga: Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI