Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Alasan Warga Banten Rentan Jadi Korban TPPO, Termakan Rayuan Gaji Besar

Berikut ini penjelasan dari Polda Banten mengenai alasan kenapa warga Banten rentan jadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Warga Banten Rentan Jadi Korban TPPO, Termakan Rayuan Gaji Besar
pathstark.org
Ilustrasi human trafficking. 

IG diiming-iming bekerja di Malaysia menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan gaji Rp 10 juta selama dua tahun.

Namun ternyata IG menjadi korban penipuan.

Kini IG masih berada di Malaysia dan belum bisa pulang ke tanah air.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto.

"IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya," kata dia dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023).

Kasus ini berawal dari laporan kepada polisi di Polres Pandeglang.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 Polres Pandeglang.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah menangkap dua pelaku yaitu OS (34) dan US (25).

Didik menjelaskan, kasus bermula pada April 2023.

"Tersangka menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai PMI di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10.000.000 perbulan dan kontrak kerja selama dua tahun," kata dia.

Setelah bekerja gaji yang korban terima tidak sesuai dan korban hanya bekerja selama dua bulan.

Sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya.

"OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ungkapnya.

Atas perbuatann itu, para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Terungkap Ternyata Begini Alasan Warga Banten Rentan Jadi Korban TPPO, Ada yang Tak Bisa Pulang

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas