Polisi Ungkap Alasan Warga Banten Rentan Jadi Korban TPPO, Termakan Rayuan Gaji Besar
Berikut ini penjelasan dari Polda Banten mengenai alasan kenapa warga Banten rentan jadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan dari Polda Banten mengenai alasan kenapa warga Banten rentan jadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didi Haryanto.
Mudahnya masyarakat menjadi korban adalah karena termakan rayuan sindikat TPPO yang tawarkan gaji besar.
"Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja," kata dia dalam keterangannya pada Senin (24/7/2023).
Namun, kata dia, apa yang dijanjikan oleh sindikat TPPO kepada korban tidak seperti kenyataan.
"Di mana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan," ujarnya.
Baca juga: Kisah Korban TPPO, Diberangkatkan ke Suriah saat Konflik setelah Diimingi Kerja di Abu Dhabi
Salah satu di antaranya yaitu berinisial IG (34), bahkan sampai saat ini masih berada di luar negeri dan belum pulang ke tanah air.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan Timur Tengah.
"Sampai dengan saat ini, pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015," ujarnya.
Polda Banten akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Polda Banten mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.
"Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tambahnya.
Warga Banten Tak Bisa Pulang
IG (34), seorang warga Banten menjadi korban penipuan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).