Asmara Gelap Wanita di Sragen dengan Kades Beristri, Rela Ceraikan Suami agar Dinikahi Selingkuhan
Seorang kades di Sragen dilaporkan ke inspektorat karena tak kunjung menikahi wanita selingkuhannya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dilaporkan ke inspektorat kabupaten.
Kades itu dilaporkan oleh seorang wanita berinisial A (42), Selasa (25/7/2023).
A melaporkan kades tersebut karena tak kunjung dinikahi, padahal ia sudah bercerai dengan suaminya.
Diketahui, keduanya yang sudah sama-sama mempunyai pasangan diam-diam menjalin asmara gelap.
Melansir TribunSolo.com, hubungan gelap A dengan kades itu terjalin sejak 2018 lalu.
Saat itu, A yang sudah bersuami nekat menjalin hubungan asmara dengan kades yang juga telah beristri.
Buntut dari hubungan gelap itu, A menceraikan suami pertamanya.
"Pada tahun 2018 itu saya masih menjadi istri suami saya yang pertama, terus saya gugat cerai bulan November," ujar A, Selasa (25/7/2023).
Keputusan itu dibuat dengan harapan sang kades melakukan hal serupa, yakni menceraikan istrinya.
Namun, kala A dalam proses menceraikan suaminya, tiba-tiba Pak Kades tak bisa dihubungi.
Menurutnya, Pak Kades saat itu menghilang karena sedang mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa.
"Lha terus prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan."
"Bulan Januari malah Pak Kades menghilang," ungkapnya.
Setelah hilang kontak dengan Pak Kades dan resmi bercerai dengan suami pertamanya, A memutuskan untuk menikah lagi dengan pria yang kini masih menjadi suaminya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.