Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirawat Hampir Sebulan, Tahanan Kasus Pembunuhan di Wajo Meninggal Dunia

Ansar merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan dengan pasal sangkaan 338 jo 55 KUHP atau 351 ayat (3) jo 55 KUHP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dirawat Hampir Sebulan, Tahanan Kasus Pembunuhan di Wajo Meninggal Dunia
dok Tribun Timur
Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Jalan Kejaksaan, No 1, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 

Laporan Wartawan Tribun Timur M Jabal Qubais

TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Tahanan kasus pembunuhan di Wajo, Ansar Bin Levis Bin Mase meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Lamadukelleng.

Ansar meninggal setelah menjalani perawatan selama 27 hari di RSUD Lamadukelleng.

"Diagnosa pihak RSUD Lamadukelleng penyakit jantung," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wajo, Mirdad Apriadi Daniel, Kamis (27/7/2023).

Ansar merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan dengan pasal sangkaan 338 jo 55 KUHP atau 351 ayat (3) jo 55 KUHP.

Baca juga: Kejari Sumenep Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinas Kesehatan karena Dikhawatirkan Kabur

"Perpanjangan pengadilan, maaf saya masih laporan di Kejati," jelasnya.

Ansar adalah tahanan jaksa sejak tanggal 29 Maret - 7 Mei 2023 dan menjadi tahanan pengadilan mulai tanggal 8 Mei - 6 Juni 2023.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni yang dihubungi melalui pesan dan telepon Whatsapp belum memberikan jawaban pasti.

Saat ini, Tribun Timur masih mencari data dan informasi terkait hal tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tahanan Kejari Wajo Meninggal, Kajari Tolak Jelaskan Kronologi, Kasi Intel Cuma Benarkan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas