Dirawat Hampir Sebulan, Tahanan Kasus Pembunuhan di Wajo Meninggal Dunia
Ansar merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan dengan pasal sangkaan 338 jo 55 KUHP atau 351 ayat (3) jo 55 KUHP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur M Jabal Qubais
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Tahanan kasus pembunuhan di Wajo, Ansar Bin Levis Bin Mase meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Lamadukelleng.
Ansar meninggal setelah menjalani perawatan selama 27 hari di RSUD Lamadukelleng.
"Diagnosa pihak RSUD Lamadukelleng penyakit jantung," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wajo, Mirdad Apriadi Daniel, Kamis (27/7/2023).
Ansar merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan dengan pasal sangkaan 338 jo 55 KUHP atau 351 ayat (3) jo 55 KUHP.
Baca juga: Kejari Sumenep Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinas Kesehatan karena Dikhawatirkan Kabur
"Perpanjangan pengadilan, maaf saya masih laporan di Kejati," jelasnya.
Ansar adalah tahanan jaksa sejak tanggal 29 Maret - 7 Mei 2023 dan menjadi tahanan pengadilan mulai tanggal 8 Mei - 6 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni yang dihubungi melalui pesan dan telepon Whatsapp belum memberikan jawaban pasti.
Saat ini, Tribun Timur masih mencari data dan informasi terkait hal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tahanan Kejari Wajo Meninggal, Kajari Tolak Jelaskan Kronologi, Kasi Intel Cuma Benarkan