Kegiatan MPLS Diduga Langgar Prosedur, Kepsek di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa MA
Polisi telah menetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar, Sukabumi sebagai tersangka kasus tewasnya siswa saat MPLS. Kegiatan MPLS diduga langgar prosedur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
"Sebenarnya iya betul (tak ada izin), tetapi sekolah itu melakukan kegiatan rutin mereka, karena kan tidak semua kegiatan mungkin dianggap harus meminta izin."
"Tetapi mereka karena sudah melaksanakan hal itu bertahun-tahun, sehingga mereka melakukan dan terjadi peristiwa seperti ini," ungkapnya, Senin (24/7/2023) malam.
Pihak Disdik Sukabumi masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
Hasil penyelidikan akan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada pihak sekolah.
"Itu betul, tetapi kami akan melakukan komunikasi dengan temen-temen yang ada di sekolah, sekali lagi berkaitan dengan materi pemeriksaan sebab sampai saat ini belum bisa mengomentari," tuturnya.
Jasad MA Diautopsi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, juga menyatakan orang tua korban melaporkan MA meninggal saat mengikuti kegiatan masa MPLS.
Pihak keluarga korban telah menyetujui untuk melakukan pembongkaran makam dan jasad korban akan diautopsi.
"Hari ini autopsi yang dilakukan terhadap MA, siswa SMP korban dampak dari kegiatan MPLS," paparnya, Selasa (25/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Soal Tewasnya Siwa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Bupati: Kepsek Bisa Dipecat
Sejumlah tim dilibatkan dalam proses penyelidikan ini, mulai dari tim forensik dari RSUD Sekarwangi, Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Nagrak.
Dokter forensik akan memeriksa paru-paru korban di laboratorium dan memeriksa dugaan kasus kekerasan.
Korban Tenggelam di Sungai
Sebelumnya, proses penyelidikan awal telah dilakukan Polsek Nagrak dan kini dilimpahkan ke Polres Sukabumi.
"Data awal yang didapatkan dari polsek akan kita kembangkan," sambung Maruly Pardede.