Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Siswa Meninggal Saat MPLS

Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Siswa Meninggal Saat MPLS
Dian Herdiansyah/Tribun Jabar
Makam MA (13) siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi yang ditemukan meninggal dunia saat MPLS 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -  Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13).

MA meninggal dunia saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang terjadi pada Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Soal Tewasnya Siwa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Bupati: Kepsek Bisa Dipecat

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan kepala sekolah tersebut melanggar aturan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.

"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," kata Maruly di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Diketahui, MA (13) meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawigirang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Maruly menjelaskan, selain K, masih berpotensi terdapat tersangka lain. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Itu bagian dari pendalaman oleh penyidik ya, jadi sementara hasil pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, sementara untuk hasil gelar perkara terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 dan peluang-peluang lain akan menjadi pendalaman dari penyidik," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.*

Penulis: M RIZAL JALALUDIN

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi Diancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas