Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Siswa Meninggal Saat MPLS
Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13).
MA meninggal dunia saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang terjadi pada Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Soal Tewasnya Siwa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Bupati: Kepsek Bisa Dipecat
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan kepala sekolah tersebut melanggar aturan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 dalam melakukan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru.
"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," kata Maruly di Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Diketahui, MA (13) meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawigirang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Maruly menjelaskan, selain K, masih berpotensi terdapat tersangka lain. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Itu bagian dari pendalaman oleh penyidik ya, jadi sementara hasil pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, sementara untuk hasil gelar perkara terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 dan peluang-peluang lain akan menjadi pendalaman dari penyidik," jelasnya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya seragam dan sepatu milik korban, serta sejumlah berkas terkait MPLS.*
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi Diancam 5 Tahun Penjara