Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria di Magetan Diringkus Polisi Setelah Tipu Sejumlah Orang, Janjikan Korban Pekerjaan

Seorang pria bernama Alvian Perdana Kusuma (27) diringkus polisi karena telah menipu sejumlah orang dengan iming-iming kerja di Bawaslu Magetan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria di Magetan Diringkus Polisi Setelah Tipu Sejumlah Orang, Janjikan Korban Pekerjaan
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. - Seorang pria bernama Alvian Perdana Kusuma (27) diringkus polisi karena telah menipu sejumlah orang dengan iming-iming kerja di Bawaslu Magetan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Alvian Perdana Kusuma (27) diringkus polisi karena telah menipu sejumlah orang.

Dengan pengalamannya bekerja sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), ia menipu empat orang.

Modusnya yakni menjanjikan para korbannya bisa bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Ia melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah para korbannya.

Pelaku menjanjikan para korbannya bisa bekerja sebagai staff komputer dengan gaji Rp3,1 juta per bulan.

Kasus penipuan tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto.

Baca juga: VIDEO Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Rudy mengatakan, sebagai syaratnya, korban harus menyetorkan sejumlah uang.

Berita Rekomendasi

Pelaku meminta uang Rp5 juta hingga Rp 15 juta.

"Akhirnya korban mau menyerahkan uang, sebagai syarat yang diminta oleh pelaku. Ada yang Rp 5 juta, sampai dengan Rp 15 juta per orang," ujarnya, dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (27/7/2023).

Begitu percayanya, lanjut AKP Rudy, korban mau membuat daftar riwayat hidup dan biodata lengkap yang kemudian diserahkan kepada tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, tidak ada perekrutan di Bawaslu Magetan. Apalagi sampai memungut uang sebesar Rp 5 juta. Dengan perbuatan pelaku, korban merasa dirugikan dan lapor kepada polisi," bebernya.

"Setelah pemeriksaan saksi saksi, mengambil barang bukti. Kami mencari keberadaan pelaku, yang melarikan diri di beberapa tempat. Pelaku ditangkap ketika berada di Lumajang," imbuhnya.

AKP Rudy juga menuturkan, dalam menjalankan tindak kejahatan, tidak ada keterlibatan dari pihak lain, khususnya dari Bawaslu Kabupaten Magetan.

"Murni ide pelaku sendiri melakukan penipuan. Karena mantan Panwascam Panekan, pelaku tahu persis kegiatan kegiatan di Bawaslu," tuturnya.

Baca juga: Lagi-lagi Namanya Dicatut Penipuan Giveaway, Baim Wong: Apalagi Ini ya Ampun!

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas