Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Dipenjara Gara-gara Curi Sebungkus Mi Instan, Pemuda Ini Minta Maaf ke Kapolri: Saya Kapok

Berikut cerita dan perjalanan kasus seorang pemuda dipejara gara-gara curi mi instan di minimarket di Surabaya. Pelaku tulis surat ke Kapolri.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Dipenjara Gara-gara Curi Sebungkus Mi Instan, Pemuda Ini Minta Maaf ke Kapolri: Saya Kapok
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Surat permohonan maaf yang ditulis GF, pelaku pencurian di Surabaya untuk Kapolri dan (Kanan) GF (kanan jaksa) tersangka kasus pencurian mie instan yang dikurung 60 hari mengikuti mediasi di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang pemuda dipenjara karena nekat mencuri mi instan di Jawa Timur, viral di media sosial.

Cerita ini datang dari pemuda berinisial GF (25), warga Kelurahan Kendangsari, Kota Surabaya.

Akibatnya, GF dipenjara selama 60 hari dan kini bebas setelah Restorative Justice.

GF juga sempat menuliskan surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta maaf.

Berikut cerita lengkap yang dialami GF dirangkum Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023):

Baca juga: Viral Nasib Apes Korban Pencurian HP di Cipete, Malah Dipukuli Warga karena Dituduh Maling

Kronologi kejadian

Dirangkum dari TribunJatim.com, kasus pencurian bermula saat GF yang bekerja di konter handphone tak kunjung menerima gajinya.

Berita Rekomendasi

Lantaran belum makan dan kelaparan, GF kemudian nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket pada 24 Mei 2023 lalu.

Lokasi tempat kejadian perkaranya berada di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.

GF mencuri tidak hanya sebungkus mi instan melainkan juga 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, dan 1 bungkus cokelat S.

GF yang kepergok mencuri langsung diamankan dan diserahkan ke polisi.

Kasus GF terus berlanjut hingga dirinya berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tulis surat ke Kapolri

GF dalam penjara sempat menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas