Viral Dipenjara Gara-gara Curi Sebungkus Mi Instan, Pemuda Ini Minta Maaf ke Kapolri: Saya Kapok
Berikut cerita dan perjalanan kasus seorang pemuda dipejara gara-gara curi mi instan di minimarket di Surabaya. Pelaku tulis surat ke Kapolri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, dikutip dari TribunJatim.com.
Informasi tambahan, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.
Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)