Viral Dipenjara Gara-gara Curi Sebungkus Mi Instan, Pemuda Ini Minta Maaf ke Kapolri: Saya Kapok
Berikut cerita dan perjalanan kasus seorang pemuda dipejara gara-gara curi mi instan di minimarket di Surabaya. Pelaku tulis surat ke Kapolri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Perjalanan kasus GF
GF diketahui ditangkap dan langsung ditahan sejak 24 Mei 2023.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF sudah dewasa.
Selain itu, ternyata GF sudah melakukan aksi serupa.
Meskipun demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket.
Ada penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.
"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat.
Roni melanjutkan, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.
GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ia terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya di sidangkan.
Baca juga: Viral Nenek Dituduh Curi 20 Buah Kelapa Milik Sendiri: Dilaporkan Tetangga dan Dimintai Uang Damai
Berakhir dengan Restorative Justice
Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Ia mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.