Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Kisah pilu nenek Asyifatun yang divonis 5 tahun penjara usai menerima paket berisi ganja. Asyifatun tidak mengetahui paket tersebut berisi ganja.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas
Grid.ID
Ilustrasi Ganja. Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai menerima paket ganja dari anaknya. 

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," tegasnya.

Sebelumnya, Asfiyatun telah menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 10 Mei 2023.

Asfiyatun mengaku dijebak oleh anaknya sendiri dan dituding menjadi perantara pengedaran ganja.

Baca juga: Driver Ojek Online di Cimahi Tanam 11 Pohon Ganja di Rumah, Dijual ke Teman Seharga Rp1 Juta

Santoso yang berada di dalam Lapas sengaja menjadikan alamat rumah Asfiyatun sebagai lokasi tujuan paket ganja yang didatangkan dari Lampung.

Keluarga Asfiyatun, Syafi'i menegaskan Asfiyatun tak bersalah dan menyatakan Santoso sebagai pelaku utama kasus ini.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," bebernya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas