Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas

Kisah pilu nenek Asyifatun yang divonis 5 tahun penjara usai menerima paket berisi ganja. Asyifatun tidak mengetahui paket tersebut berisi ganja.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terima Paket 17 Kg Ganja, Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Paket Dikirim Anaknya dari Lapas
Grid.ID
Ilustrasi Ganja. Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai menerima paket ganja dari anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur bernama Asfiyatun (60) divonis 5 tahun penjara karena dikirim paket ganja oleh anaknya yang bernama Santoso.

Asfiyatun tidak mengetahui paket tersebut berisi ganja lantaran Santoso berada di dalam Lapas Semarang.

Wanita yang bekerja sebagai penjual gorengan ini ditangkap dengan barang bukti 17 kilogram paket ganja yang dikirim dari Lampung.

Kasus ini berawal ketika Santoso memesan ganja dari dalam Lapas Semarang pada Januari 2023 lalu.

Peket ganja dikirimkan ke alamat rumah yang ditinggali Asfiyatun.

Baca juga: 42 Kilogram Ganja Asal Aceh Gagal Diedarkan di Bali, Seorang Pelaku Ditangkap dan Satu Lainnya Buron

Asfiyatun baru menyadari paket tersebut berisi ganja setelah mendapat telepon dari Santoso.

Namun terlambat, petugas kepolisian telah melacak keberadaan paket ganja dan mengamankan Asfiyatun.

Berita Rekomendasi

Wanita 60 tahun itu telah menerima vonis hukuman 5 tahun penjara usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski Asfiyatun bersikeras membantah kepemilikan paket ganja, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa mengatakan Asfiyatun tetap bersalah.

Parta Bargawa menegaskan Asyifatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," paparnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu

Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang.
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sementara itu, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya majelis hakim tidak menggunakan sejumlah fakta persidangan dalam memutuskan vonis hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas