Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Balita Gegara Diganggu Main Catur, Makmur: Sebenarnya Ini Kasus Sangat Kecil

Inilah kabar terbaru soal kasus dokter yang melakukan penganiayaan ke balita berusia tiga tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Aniaya Balita Gegara Diganggu Main Catur, Makmur: Sebenarnya Ini Kasus Sangat Kecil
Instagram makassar_info.co.id
Sosok Makmur, dokter RSU Bahagia Makassar yang viral setelah aniaya balita di salah satu warkop. - Inilah kabar terbaru soal kasus dokter yang melakukan penganiayaan ke balita berusia tiga tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus dokter yang melakukan penganiayaan ke balita berusia tiga tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penganiayaan itu dilatarbelakangi karena pelaku merasa diganggu oleh korban saat bermain catur.

Pelaku, Makmur, yang juga mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia pun kini telah dijadikan tersangka.

Makmur akhirnya buka suara soal apa yang dilakukannya.

Mengutip TribunMakassar.com, ia tak menyangka bahwa perbuatannya tersebut viral di berbagai media sosial.

Ia juga menganggap, kasus tersebut bukan kasus yang besar.

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya keluar," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga menyesali dan meminta maaf terhadap MAV dan ayah korban, Agung (27).

"Jadi (saya) atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap Makmur.

Makmur menyebut, ia dengan Agung masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ujarnya.

Ia menambahkan, tak ada niat melakukan kekerasan terhadap MAV.

"Saya tidak ada niat, tidak ada rencana sesuai dengan sangkaan polisi," ucap mantan Direktur RSUD Selayar ini.

Baca juga: Dokter yang Pukul Bocah di Makassar, Jadi Tersangka hingga Terancam 3 Tahun Hukuman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut dari penganiayaan yang dilakukannya, Makmur kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.

Mengutip TribunMakassar.com, penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Makmur dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Baca juga: Balita yang Dipukul Dokter di Makassar Alami Luka, Pelaku Kini Dipecat Secara Tidak Hormat dari RS

Sebelumnya, telah beredar video pemukulan seorang bocah berusia tiga tahun di warung kopi di Makassar, Sulsel.

Balita tersebut dipukul hingga jatuh ke lantai dan mendapatkan luka lecet di bibir lantaran terbentur kursi.

Ternyata, pelakunya adalah Makmur, seorang dokter di RSU Bahagia Makassar.

Pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (27/7/2023) sekira pukul 23.00 WITA.

Tindakan kekerasan tersebut juga terekam kamera CCTV.

Mengutip TribunMakassar.com, pemukulan tersebut bermula ketika pelaku sedang bermain catur dengan temannya.

Korban tiba-tiba mendatangi meja pelaku dan mengambil salah satu pion catur.

Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh ke lantai.

Ayah korban sekaligus pemilik warung kopi, Agung, telah melaporkan kasus pemukulan ini ke polisi pada Jumat (28/7/2023).

"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung di tampar hingga ke lantai. Pas jatuh saya minta maaf," paparnya, Sabtu (29/7/2023).

Meski ayah pelaku sudah minta maaf, namun pelaku masih meluapkan kemarahan ke ayah korban.

"Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam. Disitu pengunjung berhamburan," tuturnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunMakassar.com, Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas