5 Fakta Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas: Dipicu Masalah Sepele - Kata Ibu Tersangka
Berikut fakta-fakta anak ketua DPRD Ambon pukul pelajar hingga tewas. Mulai dipicu masalah sepele hingga komentar ibu tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
4. Ancaman hukuman
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (31/7/2023) malam.
Polisi menjerat AT dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ucap Beni.
5. Kata ibu tersangka
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, memberikan komentarnya terkait kasus yang membelit putranya.
Ia mengaku prihatin dengan meninggalnya korban dan mendoakan yang terbaik untuk RSS.
Baca juga: Profil Elly Toisuta Ketua DPRD Kota Ambon, Anaknya Aniaya Remaja hingga Tewas, Harta Minus Rp11 Juta
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucapnya.
Elly Toisuta melanjutkan, pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian.
“Kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Mesya Marasabessy/Ode Alfin Risanto)